Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Maling Gerayangi Rumah Hakim PN Batam
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Selasa | 07-02-2012 | 14:09 WIB
maling_ilustrasi.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ilustrasi.

BATAM, batamtoday - Maling tidak pandang bulu dalam memilih sasaran. Kali ini rumah Riska, salah satu hakim di Pengadilan Negeri Batam di komplek rumah dinas Pengadilan, Tiban BTN yang dibobol. Barang berharga seperti jam tangan, laptop dan uang tunai berhasil digondol maling. 

Hakim yang merupakan salah satu hakim yang menangani kasus pembunuhan Putri Mega Umboh ini mengatakan, bahwa peristiwa pembobolan tersebut diketahui pada Senin (6/2/2012) sekitar pukul 16.00 WIB. 

"Saya tahunya waktu pulang dari kantor, jam 4 sore," kata Riska saat ditemui wartawan di PN Batam, Selasa (7/2/2012). 

Dia sempat kaget saat melihat jendela samping rumahnya sudah sudah dirusak oleh pelaku. Setelah diperiksa, ternyata jam tangan, laptop dan uang tunai Rp1 juta lebih sudah raib. 

"Waktu pulang itu saya sempat ketakutan, karena siapa tahu malingnya masih di dalam," ujar Riska. 

Riska mengatakan, kemungkinan malingnya telah mengintai terlebih dahulu. Begitu dirinya pergi kerja dengan keadaan rumah kosong, pelaku langsung beraksi. 

"Memang maling sekarang sudah nekat, beraksinya di siang bolong," ungkap Riska yang mengaku telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekupang.