Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPU Anambas Larang Parpol Pasang APK di Pelabuhan dan Kelurahan Tarempa
Oleh : Fredy Silalahi
Sabtu | 22-09-2018 | 18:28 WIB
larangan-apk.jpg Honda-Batam
Pembahasan mengenai larangan pemasangan APK Parpol di beberapa titik wilayah Anambas. (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas tetapkan lapangan dan gedung balai pertemuan desa sebagai tempat kampanye Pemilu 2019. Sedangkan pemasangan alat peraga kampanye (APK) disetujui di seluruh jalan pada 52 desa kecuali, Kelurahan Tarempa karena mempertimbangkan ruas jalan yang cenderung sempit.

Penetapan tempat kampanye dan lokasi pemasangan APK tersebut ditempuh melalui rapat koordinasi bersama KPU dan Partai Politik peserta Pemilu di Anambas, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yang juga disaksikan Bawaslu serta kepolisian.

"Hasil rapat ini juga merunut Keputusan KPU RI nomor 1096 tahun 2018 tentang teknis kampanye serta Keputusan Bupati Anambas nomor 539 tahun 2018 tentang lokasi pemasangan APK. Sesuai kesepatan rapat tadi, Parpol mengikuti keputusan yang sudah ditetapkan KPU maupun Pemda," kata Ketua KPU Anambas, Jufri Budi, Sabtu (22/9/2018).

Jufri menguraikan, ada 8 titik larangan pemasangan APK yakni tempat ibadah, rumah sakit, gedung/kantor milik pemerintah, lembaga pendidikan, tiang listrik, tiang lampu penerangan jalan, pohon/tanaman, pagar halaman kantor pemerintah.

"Ada dua larangan pemasangan APK khusus untuk Anambas, yakni pelabuhan dan Kelurahan Tarempa di Jalan Hang Tuah, Raden Saleh, Imam Bonjol dan Dipenogoro. Dengan pertimbangan menjaga keindahan kota, sempitnya jalan dan di Kelurahan Tarempa adalah lokasi perkantoran," terangnya.

Jufri mengakui, alotnya pembahasan lokasi pemasangan APK merupakan hal lumrah. "Ini tujuannya untuk menempuh kesepakatan bersama, agar tidak terjadi perselisihan dikemudian hari," jelasnya.

Sementara, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Yopi Susanto mengakui, pihaknya sejauh ini akan mengawasi teknis pemasangan APK dan teknis kampanye yang dilakukan Parpol.

"Tadi sudah ada kesepakatan antara KPU dan Parpol, kalau kedepannya ada yang keluar jalur, maka akan kami tindak. Baik pemasangan APK yang berlebihan, maupun pemasangan APK di tempat terlarang yang sudah dituangkan dalam keputusan KPU RI dan Pemda," ucapnya.

Yopi mengimbau agar Parpol peserta Pemilu 2019 di Anambas melaksanakan kampanye sesuai aturan yang berlaku. "Kami mengimbau jangan sampai ada yang keluar jalur," tutupnya.

Editor: Gokli