Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Banyak Caleg Curi Start Pasang Baliho, Bawaslu Tanjungpinang Gerah
Oleh : Ismail
Jumat | 21-09-2018 | 17:28 WIB
baliho-pinang.jpg Honda-Batam
Salah satu baliho di Tanjungpinang yang bikin gerah Bawaslu. (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kendati belum memasuki masa kampanye, masih banyak ditemui calon legislatif (caleg) yang 'curi start' dengan cara memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di jalan-jalan protokol Tanjungpinang.

Menanggpai hal itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang meminta, seluruh Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2019 berserta caleg-nya untuk menertibkan semua APK yang telah dipasang. Berupa, baliho, spanduk, umbul-umbul yang ada di kawasan Kota Tanjungpinang.

Ketua Bawaslu Tanjungpinag, Muhammad Zaini menyebut, pihak KPU telah mengumumkan Daftar Caleg Tetap (DCT) pada Rabu (21/9/2018) kemarin. Dengan demikian, berdasarkan jadwalnya masa kampanye akan dimulai pada Minggu (23/9/2018) mendatang, maka para Caleg sudah terikat dengan aturan yang telah ditentukan. "Kami minta semuanya untuk diturunkan sebelum masa kampanye dimulai," katanya, Jumat (21/9/2018).

Apalagi, lanjut Zaini, dilihat saat ini banyak Caleh yang memasang APK tidak sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam PKPU 23 Tahun 2018 tentang Kampanye.

Dimana, dalam aturan tersebut diatur ketentuan APK berupa baliho, spanduk dan umbul-umbul berupa desain, materi dan ukuran yang telah disepakati bersama KPU. "Bahkan, penempatannya sesuai dengan zona pemasangan APK yang ditetapkan KPU," tambahnya.

Permintaan ini, menurut Zaini bukan saat ini saja disampaikan. Ia mengaku, pihak Bawaslu juga telah menyampaikan secara langsung kepada seluruh perwakilan Parpol yang hadir saat acara Rapat Kerja Rancangan DCT pada Rabu (19/9/2018) lalu. Namun, hingga kini imbauan tersebut masih belum juga dilaksanakan.

"Sudah kita sampaikan secara lisan, dan secara administratif melalui surat himbauan resmi," ujar Zaini.

Sementara itu, Kordiv Hukum dan Penindakan Pelanggaran, Mariyamah menegaskan, jika paling lambat 1 hari menjelang kampaye, baliho dan spanduk yang sekarang telah terpasang belum ditertibkan, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan Polres Kota Tanjungpinang untuk menertibkannya.

"Harapan kita, agar APK di masa kampanye ini terpasang secara tertib, sesuai aturan, dengan memperhatikan etika, estetika dan kebersihan tata kota," ujar Mariyamah.

Editor: Dardani