Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bupati Lingga Gagal Bertarung Rebut Kursi DPD RI
Oleh : Bayu Yiyandi
Jum\'at | 21-09-2018 | 11:28 WIB
Awe-beri-bingkisan1.gif Honda-Batam
Bupati Lingga, Alias Wello. (Foto: Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Daiklingga - Bupati Lingga, Alias Wello harus mengubur mimpinya untuk duduk sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Dapil Kepulauan Riau pada Pemilu 2019 mendatang.

Pasalnya Awe, demikian sapaan akrab Bupati Lingga itu, telah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri pada saat melaksanakan penetapan Daftar Calon Sementara (DCT), Kamis (20/9/2018).

Ketua Divisi Hukum KPU Kepulauan Riau, Widiyono Agung mengatakan, Alias Wello dinyatakan TMS karena tidak melampirkan SK pemberhentian sebagai Bupati dari Mendagri.

"Karena hingga H-1 DCT, tanggal 19 September kemarin, yang bersangkutan tidak melampirkan SK pemberhentian sebagai Bupati Lingga dari Mendagri, ataupun surat pernyataan pengunduran diri telah disampaikan ke Mendagri melalui Gubernur, dengan dilengkapi tanda terima surat pengunduran dirinya," kata Widiyono ketika dihubungi awak media

Atas hal itu KPU Kepulauan Riau kata Widiyono menyampaikan ke KPU RI bahwa Alias Wello tidak memenuhi syarat. "Kami hingga pukul 24.00 WIB menunggu surat tersebut pada tanggal 19 September kemarin, tapi tidak ada juga masuk," ujarnya.

Keinginan pria yang akrab disapa Awe untuk menjadi sebagai seorang senator kini harus gagal. Begitu juga dengan mundurnya beliau sebagai orang nomor satu di Kabupaten Lingga.

Editor: Dardani