Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

MK Tegaskan Calon Anggota DPD dari Parpol Dilarang Ikut Pemilu 2019
Oleh : Redaksi
Jumat | 21-09-2018 | 08:40 WIB
gedung-mahkamah-konstitusi.jpg Honda-Batam
Gedung Mahkamah Konstitusi

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan Calon Anggota DPD yang akan berlaga di Pemilu 2019 dilarang dari Partai Politik (Parpol). Putusan MK itu juga bisa dijadikan KPU sebagai dasar hukum untuk mencoret calon anggota DPD yang berasal dari parpol.

Penegasan itu dilakukan karena ada simpang siur informasi di masyarakat mengenai putusan tersebut. Ada yang mengatakan putusan MK dengan nomor 30/PUU-XVI/2018 berlaku pada pemilu 2024, namun menurut MK itu tidak benar.

Menurut Hakim MK I Dewa Gede Palguna, memang ada pertemuan dengan jajaran DPD RI yang dihadiri Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono pada 19 September 2018. Dalam pertemuan itu, DPD RI meminta penjelasan beberapa hal mengenai putusan MK tersebut.

"Mahkamah menegaskan bahwa Mahkamah tidak akan dan tidak boleh menafsirkan Putusan Mahkamah Konstitusi in casu Putusan Nomor 30/PUU- XVI/2018 bertanggal 23 Juli 2018, melainkan hanya menjelaskan pertimbangan hukum Mahkamah sehingga tiba pada Amar Putusan sebagaimana tertuang dalam Putusan a quo," ucap I Dewa kepada wartawan di Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (20/9/2019).

MK menegaskan, putusan tersebut dilaksanakan pada Pemilu 2019. Hal ini melihat tanggal pembacaan putusan pada 23 Juli 2018.

"Bahwa sesuai dengan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011, Putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam Sidang Pleno," kata Palguna.

Putusan MK nomor 30/PUU- XVI/2018, pun bisa digunakan sebagai dasar lembaga lain seperti KPU membuat peraturan. Selain itu, pembatalan suara Calon Anggota DPD pun bisa menggunakan putusan MK itu.

"Dengan keterangan pers ini, Mahkamah perlu menegaskan bahwa sepanjang berkenaan dengan pencalonan anggota DPD, jika dalam Pemilu 2019 dan Pemilu-Pemilu setelahnya terdapat calon anggota DPD yang berasal dari pengurus partai politik maka Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 dapat dijadikan alasan untuk membatalkan hasil perolehan suara calon dimaksud," kata Palguna.

Editor: Surya