Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BC Tanjungpinang Serahkan Tersangka dan 750 Gram Heroin ke Polisi
Oleh : Charles
Senin | 06-02-2012 | 19:50 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Bea dan Cukai Tanjungpinang menyerahkan  tersangka As (38) bersama 750 gram barang bukti  heroin, yang diamankan di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang ke Polresta Tanjungpinang.

Penyerahan tersangka As dan barang bukti 750 gram heroin dilakukan langsung oleh Kepala Seksi Penindakan dan Penyelidikan (P2) Bea dan Cukai Tanjungpinang Krisna Wardana kepada Satnarkoba Polresta Tanjungpinang yang diterima diterima Kaur Bin Ops Satnarkoba Polresta Tanjungpinang Ipda MP. Silalahi mewakili Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP.Harry Andreas, Senin (6/2/2012) sekitar pukul 17.00 WIB.

Pantauan batamtoday, sebelum dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti heroin, pihak Satnarkoba Polresta Tanjungpinang dan penyidik Bea dan Cukai kembali melakukan penimbangan barang secara bersama-sama selanjutnya, penyerahan dilampiri dengan berita acara serah terima.

Kasi P2 Bea dan Cukai Tanjungpinang, Krisna Wardhana mengatakan penyerahan tersangka dan 750 gram heroin ini dilakukan dalam rangka tindak lanjut proses hukum yang akan dilakukan Satnarkoba Polresta Tanjungpinang.

"Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ini, penanganan penyidikan pada tersangka As, sepenuhnya kita serahkan ke Satnarkoba Polresta Tanjungpinang," ujar Krisna.

Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, Harry Andreas, yang dikonfirmasi mengenai penyerahan tersangka dan heron hasil tangkapan Bea dan Cukai itu, belum dapat memberikan keterangan karena saat penyerahan, dirinya masih di Batam.