Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPR Desak Pemerintah Tegur Keras Singapura soal Penjualan PRT di Situs Online
Oleh : Irawan
Rabu | 19-09-2018 | 08:16 WIB
tki_online.jpg Honda-Batam
Diskusi "Kasus Penjualan TKI di Singapura" di Gedung MPR/DPR/DPD RI

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi IX DPR RI mendesak Pemerintah Indonesia memberikan teguran keras kepada Pemerintah Singapura agar menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang menjual tenaga kerja Indonesia (TKI) atau PRT melalui iklan toko online (daring) niaga Carousell di Singapura.

"Indonesia punya UU ITE dan Singapura juga punya UU sejenis. Kami mendesak Pemerintah Indonesia segera memberikan teguran keras kepada Pemerintah Singapura," kata Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf pada diskusi "Kasus Penjualan TKI di Singapura" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (18/9/2018).

Dede Yusuf mengatakan, Komisi IX dalam dua hari terakhir menemukan adanya iklan di sebuah situs toko online di Singapura yang secara jelas menawarkan penyewaan pembantu rumah tangga (PRT) dari TKI melalui toko daring.

Sistem penyewaan PRT TKI itu, kata dia, sama sekali tidak etis karena ditawarkan melalui toko daring dengan mempertontonkan manusia yang disamakan dengan barang-barang.

"Sebelum berbicara bahwa yang ditawarkan tersebut WNI, saya menilai bahwa penawaran ini sangat tidak layak dan tidak bermoral. Apalagi yang ditawarkan itu WNI oleh toko online di Singapura," katanya.

Politisi Partai Demokrat ini menambahkan, Komisi IX DPR RI melakukan penelusuran dan menyimpulkan bahwa penawaran penyewaan TKI itu dilakukan oleh sebuah situs toko daring di Singapura. PRT TKI yang ditawarkan oleh situs toko online tersebut, kata dia, kemungkinan besar adalah TKI yang pergi ke Singapura tanpa melalui jalur resmi dan tidak mengikuti prosedural formal.

"TKI yang berangkat keluar negeri melalui jalur resmi dan sesuai prosedur, akan terdaftar di perusahaan penyalur TKI dan disetujui oleh negara," katanya.

Dede menambahkan, Kementerian Luar Negeri RI sudah melakukan teguran kepada Kementerian Luar Negeri Singapura. Karena itu, katanya, Komisi IX DPR RI mendesak Pemerintah Indonesia untuk memberikan teguran keras kepada Pemerintah Singapura, terkait adanya iklan PRT TKI di toko online di Singpura.

Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat ini juga menyayangkan, di negara maju seperti Singapura masih terjadi diskriminasi yakni membeda-bedakan derajat manusia. "Sebagai negara tetangga dan sama-sama Anggota Asean, mestinya tidak ada diskriminasi seperti itu," katanya.

Sementara Deputi Perlindungan BNP2TK, Anjar Prihantoro mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya hukum terhadap TKI yang diperjualkan belikan di situs online Carousell yang berbasis di Singapura.

"Kita akan melakukan upaya hukum dan memberikan perlindungan, meskipun yang bersangkutan tidak masuk dalam agen-agen yang mendapat linsensi pemerintah," kata Anjar

Menurutnya, kejadian ini juga telah mendapatkan perhatian cepat dan serius dari Singapura. Singapura langsung memberikan teguran kepada situs tersebut, dan meminta iklan itu diturunkan.

"Kementerian ketenagakerjaan Singapura, itu juga merasa kecolongan juga sebetulnya, terbukti mereka langsung cepat beraksi dan langsung membuat suatu teguran dan menutup yang sudah ditawarkan diturunkan," katanya.

Sedangkan aktivis Migrant Care, Siti Badriyah mengatakan, kejadian seperti ini sebenarnya sudah lama terjadi, namun baru terekspos sekarang. Ia kemudian menceritakan kejadiannya saa menjadi TKI di Malaysia.

"TKI kita memang ditawarkan ke majikan oleh agen di kantornya. Majikan nanti memilih dan dibawa ke rumahnya untuk bekerja. Kejadian ini juga terjadi Arab Saudi, tiap hari dibawa ke mall atau ke perusahaan untuk ditawarkan," kata Siti Badriyah.

Editor: Surya