Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bawaslu Tanjungpinang Ingatkan yang Curi Start Kampanye Kena Sanksi Pidana
Oleh : Habibi Khasim
Selasa | 18-09-2018 | 09:28 WIB
zaini-bw.jpg Honda-Batam
Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhammad Zaini. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang, Muhammad Zaini mengimbau kepada seluruh bakal calon legislatif agar tidak curi start kampanye. Pasalnya, jika kedapatan maka dapat dikenakan sanksi pidana.

Hal itu diatur dakam pasal 492 Undang Undang (UU) nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilu. Dia mengatakan, pasal tersebut menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan dikenai sanksi.

"Jadi mohon bersabar. Belum diperbolehkan memasang spanduk, baliho, termasuk desain Bacaleg di media sosial yang mencantumkan logo dan nomor urut Parpol, menampilkan citra diri sebagai Bacaleg," imbau Zaini, Senin (17/9/2018).

"Ancaman pidananya paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta," sambungnya.

Hal itu baru diperbolehkan, kata Zaini, pada tanggal 23 September hingga 13 April 2019 nanti.

Zaini berharap nantinya ketika masa kampanye telah dibuka, setiap caleg dan Partai politik bisa berkampanye secara santun, tertib, mendidik, bijak dan tidak provokatif. "Sejatinya kampanye adalah sarana edukasi masyarakat yang mencerdaskan", ujar Zaini.

Editor: Gokli