Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPU Anambas Gelar Bimtek Pelaporan Dana Kampanye Parpol di Pemilu 2019
Oleh : Alfredy Silalahi
Senin | 17-09-2018 | 16:16 WIB
bimtek-kpu1.jpg Honda-Batam
Bimtek pelaporan dana kampanye pemilu 2019. (Foto: Alfredy)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Menjelang tahapan kampanye Pemilihan Legislatif 2019 yang jatuh pada 23 September 2018 hingga 13 April 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar bimbingan teknis terkait tata cara pelaporan dana kampanye kepada peserta Pileg 2019 di Anambas.

Komisioner Bidang Teknis KPU Anambas, Novelino menyampaikan setiap partai politik wajib melaporkan dana kampanyenya kepada KPU. Dana kampanye tersebut bisa dari parpol sendiri maupun dari pihak ketiga.

"Setiap Parpol wajib menyampaikan dana kampanye kepada KPU paling lambat 23 September 2018 ini. Kalau parpol tidak menyampaikan laporan dana kampanyenya maka bisa dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilu 2019," kata Novelino, Senin (17/9).

Novelino menambahkan, dana kampanye parpol dan laporan penggunaannya akan diaudit oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU. Saat pelaporan melewati batas waktu yang telah ditetapkan maka KPU akan koordinasikan dengan Bawaslu dan dibuat berita acaranya.

"Lebih dari jam 6 sore dari waktu yang telah ditetapkan KPU akan koordinasi dengan Bawaslu dan membuat berita acara hasil klasifikasi dan hasil koordinasi dengan Bawaslu. Baru partai tersebut dibatalkan menjadi peserta pemilu 2019 diwilayah Kabupaten Kepulauan Anambas saja," jelasnya.

Menurut Novelino, bagi perorangan yang membantu dana kampanye maksimal 2,5 miliar jika ada kelebihan maka dana tersebut akan diambil oleh negara. Selain itu Parpol juga dilarang menerima sumbangan dari negara asing dan jika ditemukan akan diberikan sanksi yang tegas.

"Parpol dilarang menerima dari negara asing, atau tidak jelas identitas nya. Menerima sumbangan dari pihak asing dipidana 3 tahun atau denda 3 kali lipat dari sumbangan yang diterima," tegasnya.

Salah satu peserta Bimtek dari Partai Demokrat, Sani meminta penjelasan ketika ada bantuan berupa barang namun tidak mengetahui jumlah harga barang tersebut." Bagaimana kalau ada sumbangan berupa baju, tentu itu juga merupakan bantuan bagaimana pelaporannya," ujarnya.

Hal itu langsung dijawab oleh Novelino jika ada bantuan yang berupa barang maupun jasa tetap ada nominalnya. Bantuan tersebut bisa merupakan barang dan jasa dan harus dimasukkan kedalam dana kampanye.

"Misalnya ada bantuan kaos, tapi pasti ada harga belinya, harga beli itu dimasukkan dalam dana kampanye. Begitu juga jasa, misalnya ada orang yang disuruh memasang umbul-umbul atau spanduk berapa upahnya disebut dalam pelaporan atau penggunaan dana kampanye," jelasnya.

Editor: Yudha