Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Caleg Pindah Partai, Ketua DPRD Kepri Minta Parpol Segera Ajukan PAW
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 17-09-2018 | 14:17 WIB
jumaga-nadeak17.jpg Honda-Batam
Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak mengimbau kepada partai segera mengajukan pergantian antar waktu (PAW) bagi anggota DPRD yang telah mundur karena pindah menjadi calon legislatif dari partai lain.

Jumaga menegaskan, selain menjadi amanah UU, DPRD Kepri juga memiliki banyak tugas yang akan dilaksanakan yang tentunya mrmbutuhkan keberadaan masing-masing perwakilan Parpol tersebut di DPRD Kepri.

"Saat ini juga DPRD sedang banyak tugas, seperti pembahasan dan pembentukan Pansus Ranperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecik (RZWP3K), Ranperda APBD murni 2019 dan tugas lainnya," ujar Jumaga Nadeak.

Sebagaimana diketahui, sejumlah anggota DPRD Kepri seperti Susilawati dari Nasedem mengundurkan diri Karena mencalonkan diri menjadi anggota DPR-RI dari Partai Demokrat. Demikian juga anggota DPRD Syarifah, serta Tengku Aprizal, yang mengundurkan diri dari Demokrat dan maju dari Partai Nasdem.

Terkait dengn hak keuangan anggota DPRD Kepri yang di PAW, Jumaga mengatakan, sudah distop dan terakhir dibayarkan September 2018, termasuk perjalanan dinas dan tunjangan lainnya.

"Terakhir mereka menerima Hak keuangan september 2018 ini. Makanya lebih cepat diajukan PAW nya akan lebih bagus. Begitu diajukan akan segera kami proses di DPRD untuk segeera diajukan SK pengangkatanya ke Gubernur," ujar Jumaga.

Di tempat terpisah, Komisioner KPU Kepri Arison mengatakan sesuai dengan mekanisme, pihaknya akan menyampaikan ke DPRD ketika ada permintaan daftar nama caleg PAW. Sedangkan terkait pencalonan mantan anggota DPRD yang di PAW, karena mengundurkan diri dari parpol asalnya, pada saat mendaftar sudah mengajukan surat pernyataan mundur.

"Selanjutnya, sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 20 September 2018, para bacaleg tersebut juga sudah harus mengajukan surat keputusan pemberhentian dirinya sebagai anggota DPRD," ujar Arison.

Menurutnya, jika surat keputusan belum diperoleh hingga penetapan DCT, karena belum dikeluarkan pihak yang berwenang (Gubenur dan Mendagri untuk DPRD Kepri), maka wajib membuat surat pernyataan.

Editor: Yudha