Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perusahaan Pengelolaan Limbah B3 Batam Diminta Proaktif Urus Perizinan
Oleh : Irawan
Rabu | 12-09-2018 | 08:28 WIB
limbah_b3_batam1.JPG Honda-Batam
Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VII DPR ke Batam, Anggota Komisi VII Ferry Kase (tengah)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Sebagai kawasan industri, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) memiliki satu Kawasan Pengelolahan Limbah Industri (KPLI) Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Anggota Komisi VII DPR RI, Ferry Kase, pun meminta agar perusahaan pengelolaan limbah B3 untuk dapat proaktif mengurus perizinan.

"Prinsip izin operasional harus mereka miliki untuk bisa mempunyai teknologi atau alat-alat seperti insenerator. Itu belum ada, artinya mereka terpaksa untuk menjual barang dan memindahtempatkan ke tempat lain, di antaranya ke Pulau Jawa," kata Ferry, Selasa (11/9/2018).

Ferry mengatakan, Komisi VII DPR telah melakukan kunjungan kerja spesifik ke Batam pada Jumat (7/9/2018) lalu. Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VII DPR RI didampingi Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Bahaya dan Beracun (Ditjen PSLB3) Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) bertemu jajaran manajemen PT Desa Aircargo dan PT Haiki Green.

Dalam pertemuan yang berlangsung di kantor perusahaan pengelolaan limbah PT Desa Aircargo, Komisi VII banyak mendapat masukan terkait limbah B3 di Batam.

Politisi Partai Hanura ini mengatakan, dari hasil pertemuan pihaknya mendapatkan informasi yang disampaikan BP Batam, bahwa ada 38 perusahaan yang bergerak di pengelolahan limbah.

"Perusahaan pengelolaan limbah harus membuat profil secara utuh dan diasistensi, seperti apa program mereka, mulai dari awal pendirian perusahaan," ungkapnya.

Peluang dari sisi usaha sendiri untuk pengelolaan sebenarnya bagus sekali, mereka harus membawa limbah ke Pulau Jawa dan pengelolahan finalisasinya di Pulau Jawa.

Editor: Surya