Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Atasi Defisit Neraca Perdagangan, Kemendag Evaluasi Kebijakan Tata Niaga
Oleh : Redaksi
Jumat | 07-09-2018 | 19:04 WIB
pres-confrens-pmk.jpg Honda-Batam
Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita melakukan konferensi pers bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution; Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati; dan Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto terkait PMK Pasal 22 tentang Kenaikan PPh Impor di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (5/9/2018). (Kemendag)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan memutuskan melakukan evaluasi terhadap kebijakan tata niaga, demi mengatasi defisit neraca perdagangan.

Hal ini disampaikan Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita saat menghadiri konferensi pers bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasiution, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta pada Rabu (5/9/2018).

"Untuk mengatasi defisit neraca perdagangan dan mengendalikan impor, instrumen yang akan
diatur adalah melalui tata niaganya," ungkap Mendag, mengutip siaran pers Kemendag.

Mendag menjelaskan, Kemendag akan mengatur beberapa komoditas impor wajib melalui Pusat
Logistik Berikat (PLB). Beberapa produk yang diwajibkan melalui PLB yaitu besi baja, minuman beralkohol, ban, dan produk tertentu.

Selain itu, Kemendag juga akan mengkaji peraturan beberapa impor barang konsumsi yang sebelumnya bebas tata niaga impornya menjadi diatur ketentuannya impornya. "Barang impor tersebut bukan merupakan bahan baku untuk kebutuhan industri dalam negeri. Selain itu Kemendag akan meningkatkan pengawasan terhadap kualitas dan kesesuaian standar sanitasi dan phitosanitasi (SPS) terhadap barang impor," ujarnya.

Langkah lainnya, Kemendag akan mendorong optimalisasi dan akurasi perolehan devisa hasil ekspor. Salah satunya dengan melakukan evaluasi terhadap Permendag nomor 4 tahun 2015 jo
nomor 67 tahun 2015 tentang Ketentuan Penggunaan Letter Of Credit (L/C) untuk ekspor barang tertentu yaitu komoditas sumber daya alam.

Hal ini dilakukan untuk penguatan penerapan dan pengawasan sanksi, monitoring implementasi L/C dan revisi pos tarif. "Dengan diwajibkannya penggunaan L/C, diharapkan hasil ekspor komoditas sumber daya alam dapat kembali ke dalam negeri," terang Mendag.

Mendag menambahkan, upaya meningkatkan ekspor juga telah dilakukan dengan meningkatkan daya saing produk ekspor Indonesia melalui percepatan kerja sama perdagangan dengan beberapa negara mitra seperti dengan Australia, Pakistan dan beberapa negara di kawasan Afrika yaitu Tunisia, Maroko dan Mozambik.

Indonesia juga telah melakukan negosiasi dengan Amerika Serikat (AS) agar ekspor produk baja dan aluminium mendapat pengecualian dari US global tariff. "Permintaan ini telah dikabulkan USDOC yang membebaskan 161 produk baja Indonesia dari kenaikan tarif di AS. Pemerintah Indonesia juga telah menegosiasikan agar Indonesia tetap mendapatkan Generalized System of Preferences (GSP) atas country review oleh AS," jelas Mendag.

Kebijakan lain yang diambil Kemendag adalah melakukan relaksasi kebijakan ekspor untuk beberapa komoditas ekspor strategis. Komoditas tersebut antara lain batu bara, minyak kelapa sawit, dan produk hasil hutan khususnya rotan.

Editor: Gokli