Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bawaslu Bintan Imbau Caleg dan Parpol Tak Kempanye di Media Sosial Sebelum Waktunya
Oleh : Syajarul Rusydy
Rabu | 05-09-2018 | 19:28 WIB
febri-bintan.jpg Honda-Batam
Ketua Bawaslu Bintan, Febridinata. (Foto: Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bintan mengimbau Caleg untuk tidak melakukan kempanye, sebelum waktu yang ditetapkan. Karena jika tidak dipatuhi, maka akan dikenakan pelanggaran.

"Sebelum masanya, dilarang kempanye di media sosial. Kempanye boleh dilakukan, disaat waktu yang ditetapkan," imbuh Ketua Bawaslu Bintan, Febriadinata saat ditemui di KM 16 Gesek, Kecamatan Toapaya, Rabu (5/9/2018).

Sejauh ini, Febri kerab mendapat laporan terkait adanya kempanye di media sosial. Namun untuk hal itu, pihaknya sudah melakukan teguran dan diindahkan oleh yang bersangkutan.

"Ada juga yang melapor, tetapi mereka masih menuruti apa yang kita sampaikan," beber Febri.

Menurut Febri, untuk teguran itu pihaknya masih memberi toleransi. Namun apabila masih dilakukan, pihaknya akan meneruskan pelanggaran tersebut.

"Mungkin, pelanggaran tersebut karena calon peserta tidak mengerti atau menyadari adanya pelanggaran. Misalnya pemasangan logo dan nomor urut partai, kemudian nama dan nomor urut nama serta melakukan ajakan memilihnya," tutur Febri.

Febri menambahkan, kampanye peserta Pemilu akan ditetapkan waktu dan bila melakukan kampanye di akun media sosial (Medsos), maka harus didaftarkan juga.

"Peserta harus mendaftarkan akun kampanye ke KPU, baik pribadi maupun secara partai," timpa Febri.

Editor: Gokli