Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPU Batam Imbau Parpol Peserta Pemilu Segera Menyusun Laporan Dana Awal Kampanye
Oleh : CR1
Rabu | 05-09-2018 | 16:28 WIB
zaki-kpu11.jpg Honda-Batam
Komisioner KPU Batam, Divisi Teknis Zaki Setiawan. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - KPU Batam mengimbau kepada partai politik peserta pemilu 2019 untuk segera menyusun laporan dana awal kampanye.

Komisioner KPU Batam, Zaki Setiawan mengatakan, kampanye akan dilaksanakan pada tanggal 23 September 2018 sampai dengan 13 April 2019. Untuk itu partai politik diminta menyerahkan laporan dana awal kampanye paling lambat satu hari sebelum masa kampanye dimulai, tepatnya tanggal 22 September 2018.

"Sesuai ketentuan, kampanye dilaksanakan tanggal 23 September 2018 sampai dengan 13 April 2019. Calon yang terlambat dan tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye sampai batas waktu yang telah ditentukan bisa saja akan dibatalkan dari kepesertaan pemilu 2019 nantinya," ucap Zaki, Rabu (5/9/2018).

Zaki juga menjelaskan perihal rekening khusus dana kampanye juga harus dipisahkan antara rekening pribadi dan rekening keuangan para peserta. Dan untuk sumber dana kampanye bagi para partai pengusung tidak akan dibatasi jumlahnya.

"Sumber dana kampanye itu bisa berupa uang yang digunakan untuk keperluan membiayai dana kampanye dan juga barang dan jasa, ya ketentuannya sesuai dengan harga pasar, yang pasti hal yang wajar saat sumbangan diterima," ucap Zaki.

Lebih lanjutnya Zaki menjelaskan sumber dana parpol untuk kampanye ini berasal dari parpol itu sendiri atau dari calon anggota DPR dan DPRD parpol bersangkutan. Sedangkan, untuk kampanye calon DPD berasal dari calon DPD tersebut.

"Para peserta pemilu diperbolehkan menerima sumbangan dari pihak lain, baik perorangan, kelompok dan badan usaha non-pemerintah. Tapi, untuk jumlahnya kita batasi," terangnya.

Lebih jauh Zaki menyampaikan, sumbangan dana kampanye untuk anggota DPRD dari perorangan maksimal sebesar Rp2,5 miliar dan dari kelompok atau badan usaha non-pemerintah maksimal sebesar Rp25 miliar. Para peserta pemilu diimbau tidak menerima sumbangan dari pihak asing, baik itu pemerintahan, perusahaan dan warga negera asing. Juga, tidak diperbolehkan dana sumbangan yang tidak diketahui indentitas si penyumbang dana.

"KPU akan terus mengawasi setiap aliran dana yang masuk pada masing-masing peserta calon. Akan ada akuntan umum yang bertugas mengaudit setiap dana kampanye para calon peserta pemilu," tegas Zaki.

Editor: Yudha