Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Masuk DPT Namun Sudah Pindah Domisili, KPU Anambas Akan Tahan Surat C6
Oleh : Alfredy Silalahi
Rabu | 05-09-2018 | 13:16 WIB
kpu-coklit1.jpg Honda-Batam
Tanda bukti pencocokan dan penelitian data pemilih. (Foto: Alfredy)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas klaim pihaknya belum ada menerima laporan dari petugas lapangan maupun masyarakat terkait warga yang sudah pindah domisili namun terdaftar sebagai pemilih tetap di Anambas.

"Sejauh ini belum ada laporan dari petugas lapangan terkait warga yang sudah pindah domisili namun masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Anambas. Ketika pengumuman DPT, masyarakat juga tidak ada memberikan tanggapan. Kalau tidak ada, maka tidak ada alasan KPU untuk mengeluarkan warga tersebut dari DPT. Bahkan DPT itu juga sudah kami laporkan ke KPU Provinsi," kata Ketua KPU Anambas, Jufri Budi, Rabu (5/9/2019).

Jufri mengakui, apabila sesudah penetapan DPT ada warga atau petugas lapangan melaporkan nama yang masuk DPT tetapi sudah pindah domisili, maka KPU akan menahan surat undangan untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Bukannya saya mendahului, dari tanggal 21 Agustus 2018 hingga 17 April 2019 pasti ada warga yang meninggal namun sudah masuk DPT, kita juga akan menahan surat C6. Ini untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan," jelasnya.

Terkait warga yang sudah memiliki KTP Elektronik, tetapi belum terdaftar sebagai DPT, Jufri mengakui itu bukan seluruhnya kesalahan dari petugas lapangan. Pasalnya, acuan petugas untuk mendata DPT yakni KTP Elektronik dan warganya ada di Anambas.

Menurutnya, sejauh ini ada 509 warga yang belum masuk sebagai DPT karena belum memiliki KTP Elektronik. Solusinya, warga tersebut dapat datang ke TPS ketika pemilihan untuk menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP Elektronik.

"Ada warga di Anambas belum terdaftar ke DPT, mungkin warga tersebut sedang di luar rumah atau di luar daerah ketika petugas sedang mendata. DPT juga sudah kita sampaikan ke Provinsi, tentu itu tak bisa diganggu gugat. Solusi bagi warga yang belum terdaftar, bisa saja menggunakan suara suara cadangan. Dan ini pun akan kami koordinasikan dengan KPU Provinsi dan Pusat," urainya.

Jufri menampik bahwa di Anambas ada terdapat pemilih ganda. Pasalnya, KPU sudah menggunakan aplikasi sistem informasi data pemilih (Sidalih), sehingga mempermudah untuk menemukan pemilih ganda.

"Melalui Sidalih, indikasi pemilih ganda sangat minim. Memang ada kita temui warga yang memiliki nama yang sama, tetapi NIK nya berbeda dan alamatnya berbeda. Ini juga diketahui setelah dilakukan verifikasi di lapangan. Kami juga berkoordinasi dengan Bawaslu, terkait DPT ini. Bawaslu juga sejauh ini belum menemukan pemilih ganda," ucapnya.

Editor: Yudha