Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPU Terima 8 Bacaleg Mantan Napi Korupsi yang Diloloskan Bawaslu
Oleh : Redaksi
Minggu | 02-09-2018 | 14:04 WIB
mantan-koruptor_(1)2.jpg Honda-Batam
Ilustrasi

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku menerima delapan nama bakal caleg eks narapidana korupsi yang dinyatakan lolos oleh pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kedelapan nama itu antara lain M Taufik, Djekmon Amisi. Wa Ode Nurhayati, Jumanto, Masyhur Masie Abunawas

Selain Muhammad Taufik dari Partai Gerindra, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima nama-nama bakal caleg eks narapidana korupsi lainnya yang dinyatakan lolos oleh pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Total, jumlah eks napi korupsi yang diloloskan pihak Bawaslu berbagai daerah ada

"Kurang lebih delapan nama," kata komisioner KPU, Ilham Saputra, Minggu (2/9/2018).

Ilham akan memastikan lagi jumlah pastinya, berikut dari daerah mana saja caleg eks napi korupsi itu. Yang jelas jumlah ini bertambah dari jumlah sebelumnya, pada 16 Agustus 2018 lalu KPU menyatakan ada tiga bacaleg eks napi korupsi yang dinyatakan Bawaslu memenuhi syarat untuk ikut tahapan Pileg 2018 selanjutnya, mereka berasal dari Kabupaten Toraja Utara, Aceh, dan Sulawesi Utara.

Menyikapi ini, KPU RI meminta jajarannya di berbagai daerah untuk menunda pelaksanaan putusan Bawaslu. Soalnya, KPU RI sedang menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan terhadap PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur eks napi korupsi dilarang nyaleg.

"Kita memerintahkan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk menunda eksekusi putusan Bawaslu tersebut sampai ada putusan MA tentang PKPU Nomor 20 Tahun 2018," kata Ilham.

Editor: Surya