Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kemenkeu Pajang Penyelundupan Pasir Darat Kepri di Websitenya
Oleh : surya
Jum'at | 03-02-2012 | 15:43 WIB
situs kemenkeu.jpg Honda-Batam

Tampilan Situs Kemenkeu, Foto:Prntscr/Mg

JAKARTA, batamtoday-Patroli Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan penyelundupan 5.000 metrik ton pasir di wilayah perairan internasional antara Nongsa, Indonesia dan Changi, Singapura, dengan taksiran kerugian negara sebesar Rp1,05 miliar.

Modus yang dilakukan adalah dengan mengekspor tanpa dokumen, mengangkut tanpa manifes dan memuat barang ekspor tanpa izin. "Saat ini, kapal, muatan, nakhoda dan enam anak buah kapal (ABK) telah ditarik ke Kanwil DJBC Khusus Kepri di Tanjung Balai Karimun untuk menjalani proses penyidikan," demikian dikutip laman depkeu.go.id, Jumat (3/2/2012).

Pada saat kejadian, Kamis (2/2), Kapal Patroli BC 9004 yang sedang berpatroli dengan tujuan Singapura berhasil menangkap Tugboat Sea Glory 8 (berbendera Singapura) yang menarik Tongkang Victory 19 (berbendera Singapura) dari Kijang, Bintan, Indonesia menuju Singapura.

Pelaku dapat dijerat Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006  tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean, memuat barang ekspor di luar kawasan pabean tanpa izin pejabat Bea dan Cukai, mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dokumen yang sah, diancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.