Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Wiranto akan Panggil Bawaslu yang Telah Loloskan Mantan Koruptor Jadi Caleg
Oleh : Redaksi
Sabtu | 01-09-2018 | 08:52 WIB
mantan-koruptor_(1)1.jpg Honda-Batam
Ilustrasi

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Menko Polhukam) Wiranto berniat untuk memanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meloloskan bekas narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif.


Bawaslu kembali meloloskan dua mantan narapidana korupsi sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) 2019. Dua mantan narapidana itu, masing-masing berasal dari Rembang dan Pare-Pare. Terakhir mantan koruptor yang diloloskan Bawaslu adalah Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik dari Partai Gerindra

"Nanti dengan lembaga terkait saya panggil atau undang untuk kita rapatkan bersama, semangatnya bersama. Tidak setiap lembaga berbeda pendapat, masyarakat jadi bingung oleh karena itu nanti tentu saya koordinasikan," kata Menkopolhukam Wiranto di Istana Bogor, Jumat (31/8).

Jumlah itu menambah daftar mantan narapidana korupsi yang diloloskan Bawaslu sebagai bacaleg. Sebelumnya Bawaslu juga meloloskan tiga mantan koruptor sebagai bacaleg, masing-masing di Aceh, Tana Toraja, dan Sulawesi Utara.

"Namanya menteri koordinator, mengkoordinasikan pandangannya bagaimana, maksudnya bagaimana, kalau ada perubahan apa sih alasannya. Tentu semangat anti korupsi sudah menjadi bagian pemerintahan Pak Jokowi sejak dulu. Oleh karena itu napas ini jaganya bagaimana nanti satu koordinasi sehingga satu suara," ungkap Wiranto.

Bawaslu dan KPU berbeda sikap mengenai caleg bekas narapidana korupsi itu karena Peraturan KPU No. 14 dan 20 tentang Pencalonan Calon Anggota Legislatif yang melarang caleg dari narapidana korupsi kasus korupsi, kejahatan seksual anak dan narkoba. "Secepatnya, diundang jangan dipanggil," tambah Wiranto.

Pada masa pendaftaran bacaleg, lima mantan koruptor di lima daerah tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU. Kelimanya lantas mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat. Hasil sengketa menyatakan ketiganya memenuhi syarat (MS) untuk tetap menjadi bacaleg.

Editor: Surya