Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPU Bintan Imbau Warga Segera Rekam E-KTP agar Masuk Daftar Pemilih Tambahan
Oleh : Syajarul Rusydy
Kamis | 30-08-2018 | 15:28 WIB
kpu-bintan-disdukcapil1.jpg Honda-Batam
Komisioner KPU Bintan bersama Kadisdukcapil Kabupaten Bintan. (Foto: Syajarul)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan mengimbau masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP Elektronik agar segera mengurusnya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bintan.

Komisioner KPU Bintan Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Haris Daulay mengatakan bahwa syarat mutlak menjadi pemilih pada Pemilu Serentak Tahun 2019 nanti adalah sudah memiliki KTP Elektronik atau Surat Keterangan (Suket) yang dikeluarkan Disdukcapil setempat.

Haris menambahkan, untuk memperoleh data KTP Elektronik dan Suket tersebut warga harus melakukan perekaman di kantor Disdukcapil.

"Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan maupun hasil koordinasi dengan Disdukcapil, masih ada warga yang enggan melakukan perekaman," jelas Haris saat ditemui di Pasar Tani Toapaya, Kamis (30/8/2018).

Untuk memantau perkembangan perekaman tersebut, KPU Kabupaten Bintan tetap melakukan koordinasi dengan Disdukcapil. Haris menambahkan, selain warga yang akan menjadi pemilih pemula, ada warga yang mutasi data dari KTP Siak yang saat ini terus didata Disdukcapil.

"Mereka inilah yang dominan akan menjadi pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus yang menggunakan KTP atau Suket saat pencoblosan nanti. Untuk pemilih pemula saat ini berdasarkan Sidalih, terdata sebanyak 7.492 diperkirakan akan terus bertambah seiring perekaman yang terus dilakukan oleh Disdukcapil," ujar Haris.

Haris menjelaskan, walaupun Daftar Pemilih Tetap (DPT) Bintan sudah ditetapkan sebanyak 98.370 pemilih, namun proses penyusunan daftar pemilih akan terus berlangsung dalam tahapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Sehingga potensi warga yang tidak terdata seharusnya bisa diminimalisir.

"Dalam pemilu serentak setiap warga negara yang memenuhi syarat dan ada KTP atau Suket berhak memilih, minimal memilih presiden dan wakil presiden," timpal Haris.

Editor: Yudha