Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bawaslu Nilai Aksi #2019GantiPresiden Tak Langgar Aturan Kampanye
Oleh : Redaksi
Selasa | 28-08-2018 | 08:52 WIB
logo_bawaslu11.jpg Honda-Batam
Bawaslu

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar, mengatakan tidak ada pelanggaran kampanye terkait dengan aksi #2019GantiPresiden. "Ini bagian dari kebebasan berbicara," kata Fritz di Jakarta, Senin (27/8/2019).

Namun demikian, Fritz mengatakan, dalam menyampaikan kebebasan berbicara hendaknya tetap patuh pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Ia menyampaikan, sesuai UU No 7/2018 tentang Pemilu, maka yang disebut dengan pelanggaran kampanye baru dapat terjadi bila KPU telah menetapkan calon peserta pemilu termasuk calon presiden dan wakil presiden.

Sementara hingga saat ini belum ada satupun calon presiden dan wakil presiden yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum. Untuk itu, menurut dia, masalah ini bukan menjadi kewenangan Bawaslu.

Fritz menyampaikan, apabila terjadi hal-hal yang dinilai melanggar hukum, intimidasi dan persekusi, maka dapat dilaporkan ke kepolisian. "Pihak kepolisian melakukan apa yang seharusnya dilakukan," katanya.

Editor: Surya