Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PH Terdakwa Mikol Surati Mabes TNI-AL dan Panglima

Oknum TNI-AL Mangkir Dipanggil Sebagai Saksi
Oleh : Charles
Rabu | 01-02-2012 | 18:08 WIB

TANJUNGPINANG,batamtoday - Penasehatan hukum (PH) Agus Saputra, terdakwa dalam kasus penyelundupan ratusan botol miras ilegal dari Batam ke Tanjungpinang, Agung Wiradarma SH, mengatakan akan menyurati Markas Besar TNI Angkatan Laut serta Panglima TNI, atas mangkirnya Ma, oknum TNI-AL yang diduga pemilik ratusan botol minuman beralkohol yang mengorbankan kliennya.

Hal itu dikatakan Agung Wiradarma SH pada batamtoday saat dikonfirmasi usasi menghadiri penundaan sidang kliennya, di PN Tanjungpinang, Rabu (1/2/2012).

"Pengakuan Jaksa, pihaknya sudah tiga kali melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan, tetapi tidak ada jawaban, hingga sidang terus ditunda," ujar Agung.

"Kalau dalam pemanggilan Ma yang merupakan oknum TNI-AL yang ke empat kali ini, dia tidak mau hadir, kami akan menyurati Kepala Staf TNI-AL dan Panglima TNI di Jakarta, atas sikap Ma yang merupakan seorang oditur militer, tetapi tidak menghormati persidangan," tambahnya.

Agung juga mengatakan, berdasarkan fakta dan bukti di persidangan, sudah secara jelas terungkap kalau pemilik ratusan botol minuman beralkohol yang kebetulan diangkut Agus Saputra, adalah milik Ma yang juga sebagai oditor TNI-AL di Jakarta.

"Harusnya dia sebagai oditor, tentu tahu bagaimana persamaan hak di dalam hukum dan tidak dapat menghindar dari pemanggilan dirinya sebagai saksi di persidangan," kata Agung.

Sebagaimana pengakuan saksi Misnarto sebelumnya, saat menyewa truk milik Agus Saputra, oknum TNI-AL Ma, yang berpakaiaan seragam saat mengangkut puluhan kardus mikol ilegal itu dari Batam, mengaku kalau yang diangkutnya tersebut adalah minuman ringan, yang merupakan minuman tentara.

"Di dalam kertas faktur pengantaran barang, Agus Saputra juga menyatakan kalau tulisan yang tertera saat itu adalah miniman ringan berupa Redbull, dan saat ditanya, Ma mengaku kalau itu adalah minuman menyehatkan untuk tentara," ujarnya.

Jadi kata Agung, agar perkara ini terang benderang seharusnya, Ma sebagai saksi, hendaknya harus dapat hadir dan menjelaskan permasalahan sebenarnya.