Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dipanggil Sebagai Saksi, Oknum TNI-AL Mangkir

Saksi Kunci Penyelundupan Mikol Milik Oknum TNI-AL Kabur
Oleh : Charles/Dodo
Rabu | 01-02-2012 | 18:07 WIB
Barang_Bukti,_sejumlah_mikol_dari_ratusan_Mikol_yang_ditangkap.JPG Honda-Batam

Barang Bukti, sejumlah mikol dari ratusan Mikol yang ditangkap

TANJUNGPINANG, batamtoday - Setelah mengungkap sejumlah fakta keterlibatannya bersama oknum TNI-AL berinisial Ma dalam penyelundupan ribuan botol Minuman Beralkohol dari Batam ke Tanjungpinang, Misnarto, saksi kunci kasus penyeludupan mikol ilegal yang ditangkap Bea dan Cukai Tanjungpinang beberapa waktu lalu dinyatakan kabur.

Sementara oknum oditur TNI-AL yang diduga kuat pemilik ribuan botol mikol ilegal berinisial Ma, yang dipanggil sebagil sebagai saksi dalam sidang lanjutan supir truk pengakut minuman yang dijadikan sebagai terdakwa, hingga saat ini tidak memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan alasan yang tidak jelas.

Demikian dikatakan JPU Bagus S,SH dalam sidang lanjutan kasus penyeludupan mikol ilegal dengan terdakwa Agus Saputra, sopir truk yang dijadikan Bea dan Cukai Tanjungpinang sebagai kambing hitam dan tersangka dalam kejahatan pajak yang merugikan negara ini di PN Tanjungpinang, Rabu (1/2/2012).

"Sesuai dengan perintah majelis, saat kami hubungi Misnarto, saksi yang diminta agar hadir dalam setiap sidang kemarin, yang bersangkutan tidak dapat dihubungi lagi, dan saat kami tanya, informasinya, yang bersangkutan katanya sudah kabur," ujar Bagus.

Sementara itu, Ma yang merupakan oknum TNI-AL yang berusaha dihadirkan sebagai saksi dalam kasus penyeludupan mikol tersebut, hingga tiga kali pemanggilan yang dilakukan kejaksaan, baik melalui Lantamal IV Tanjungpinang, hingga ke kantor oditur Militer TNI-AL di Jakarta, hingga saat ini belum memberikan jawaban.

"Kami sudah layangkan pemanggilan yang dikirim melalui pengiriman surat dan faks ke Lantamal IV, bahkan ke kantor oditur TNI-AL di Jakrata, namun hingga saat ini belum ada jawaban," tambah Bagus.

Atas tidak hadirnya Ma, sebagai saksi dalam perkara terdakwa Agus Saputra twersebut, membuat Majelis Hakim PN Tanjungpinang, Morgan Simajuntak SH, kembali menghentikan persidangan dan meminta JPU ntuk melakukan pemanggilan kembali.

"Karena yang bersangkutan belum dapat hadir, kami meminta pada JPU untuk kembali melakukan pemanggilan melalui satuan yang bersangkutan, untuk dihadirkan sebagai saksi dalam perkara ini," kata Morgan.

Sebagaimana diketahui, penangkapan ratusan botol minuman keras beralkohol ini sempat menjadi kontroversi, karena selian melibatkan oknum TNI-AL yang diduga sebagai pemilik, saksi kunci Misnarto, kembali membuka rekayasa penyidikan yang dilakukan Bea dan Cukai Tanjungpinang dalam BAP pemeriksaan terdakwa Agus Saputra, sopir truk yang dikorbankan sebagai terdakwa.