Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Pemilik Sabu Hanya Divonis 1 Tahun
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Selasa | 31-01-2012 | 18:47 WIB

BATAM, batamtoday - Iman Nurazmi alias Iman, anggota Polisi terdakwa kepemelikan sabu-sabu seberat 1 gram hanya divonis hukuman penjara selama satu tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Selasa (31/1/2012). 

Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai hakim Saiman dengan hakim anggota Thomas Tarigan dan Ranto mengatakan terdakwa terbukti melanggar dakwaan subsider pasal 127 UU Narkotika No 35 tahun 2009, penyalahgunaan narkotika untuk dirinya sendiri dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun. 

Sedangkan dakwaan primair pasal 112 dan pasal 114 UU Narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun tidak terbukti. 

"Terdakwa bersalah, dihukum penjara selama 1 tahun, denda Rp800 juta subsider 1 bulan kurungan," kata Saiman. 

Atas putusan tersebut, terdakwa Iman melalui penasehat hukumnya J. Lumban Batu menyatakan pikir-pikir. 

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusneti yang menuntut terdakwa hukuman penjara satu tahun tiga bulan dengan pasal 127 UU Narkotika saat dikonfirmasi terkait pasal yang dituntut ke terdakwa enggan berkomentar. 

"Tanya sama hakimnya saja, ini kan sudah putusan hakim," kata Yusneti sambil buru-buru meninggalkan gedung Pengadilan.