Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Disebut-sebut Terlibat Korupsi UUDP

Gatot Winoto Serahkan pada Proses Hukum
Oleh : Charles
Selasa | 31-01-2012 | 18:10 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Disebut-sebut sejumlah Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan PPTK sebagai orang yang paling bertanggung jawab selaku Pengguna Anggaran dalam korupsi Rp1,1 miliar lebih, Uang Untuk Dipertanggung Jawabkan (UUDP) 2010 di Setdako Tanjungpinang, mantan Plt Sekda Kota Tanjungpinang Gatot Winoto menyatakan menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berlaku.

Hal itu dikatakan Gatot kepada batamtoday saat dikonfirmasi usai menghadiri acara sosialisasi hasil kajian potensi sumber daya kelautan dan perikanan di Provinsi Kepri di Hotel Aston, Tanjungpinang, Selasa (31/1/2012).  

"Kita serahkan pada proses hukum yang sudah berlangsung," kata Gatot.

Disinggung apakah dirinya merasa bertanggung jawab selaku PA dalam korupsi UUDP yang dilakukan terdakwa Fadil, lagi-lagi Gatot mengatakan kalau hal itu nanti akan dijawabnya sendiri.

Sementara mengenai pemanggilannya sebagai PA untuk memberikan keterangan dalam sidang Fadil yang akan berlangsung pada Kamis (2/2/2012) mendatang, Gatot menimpali sebagai warga negara yang baik, kalau dirinya dipanggil untuk memberikan kesaksian maka akan datang memenuhi panggilan tersebut.

Sebagai diberitakan sebelumnya, amburadulnya pelaksanaan kegiatan dan pencairan dana kegiatan di Pemerintah Kota Tanjungpinang saat kepemimpinan Gatot Winoto menjadi Plt. Sekdako Tanjungpinang semakin terungkap, sebagaimana kesaksian sejumlah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang dihadirkan di PN Tanjungpinang, dalam korupsi Uang Untuk Dipertanggung jawabkan (UUDP) sisa anggaran APBD 2010 yang diduga dikorupsi terdakwa Fadil selaku bendahara pembantu. 

Hal itu terungkap dalam keterangan saksi Kabag Hukum Pemko Tanjungpinang, Herman Suryanto, yang mengatakan dari 4 kegiatan yang dilaksanakanya di Bagian Hukum Setdako Tanjungpinang 2010, pencairan keseluruhan anggaran langsung diurus dan dikerjakan oleh Fadil.    

"Dari Rp800 juta lebih anggaran yang kami gunakan di DPA-APBD 2010, hanya 60 persen saja yang dapat kami serap, sisanya, seluruhnya berada di Bendahara," kata Herman Suyanto. 

Dalam proses pencairan, tambah Herman, seluruhnya biasanya dilaksanakan oleh Fadil dan dirinya selaku PPTK di Biro Hukum Setdako, cukup hanya mengatakan pada Fadil kalau kegiatannya sudah sudah dilaksanakan. Sedangkan mengani laporan, saksi Herman mengakui seluruhnya ditangani oleh Fadil. 

Saat ditanya Majelis Hakim, Sri Endang Ampera Wati SH, apakah dirinya sebagai Kabag Hukum Pemko mengetahui seluruh dana sesuai dengan pagu DPA dicairkan atau tidak, Herman menjawab kalau masalah tersebut dirinya tidak mengetahui. 

Selain itu, Herman juga mengatakan 4 kegiatan yang dilaksanakannya pada APBD 2010 adalah, Pembuatan Perda dengan pagu dana Rp122 juta lebih yang dicairkan Rp109 juta. Penyusunan Perda dengan pagu dana di DPA Rp383 juta lebih yang digunakan Rp133 juta lebih. Kegiatan Penyuluhan Hukum pagu dana Rp288 juta digunakan Rp76 juta, kegiatan Penyuluhan PPNS pagu dana Rp232 juta lebih, sedangan yang digunakan hanya Rp67 juta lebih. 

Mengenai laporan kegiatannya, Herman juga mengatakan kalau hal tersebut sudah diserahkannya pada Fadil dan Bagian Pembangunan Kota (Bapeko) Tanjungpinang.  

"Dalam pelaksanaan kegiatan, kami juga tidak pernah mengkoordinasikannya pada Sekdako, tetapi hanya berkoordinasi ke Fadil," ujarnya.       

Dalam sidang sebelumnya,hal yang sama juga dikatakan sejumlah PPTK lainya di Setdako Tanjungpinang, Ria Wati, Lia Handayani. Selain tidak berdasarkan program pelaksanaan kegiatan, dalam pencairan dana masing-masing PPTK mengaku, langsung mengajukan ke bendahara pembantu dalam hal ini terdakwa Fadil.