Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Arif Jumana Masih Belum Diakui sebagai Anggota DPRD Bintan
Oleh : Syajarul Rosydy
Rabu | 15-08-2018 | 08:40 WIB
IMG_20180530_101625.jpg Honda-Batam
Persidangan Arif Jumana di PTUN Tanjungpinang (Foto: Syajarul)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Meski Gubernur Kepri, melalui Kepala Biro hukumnya sudah melayangkan surat pencabutan pemberhentian Arif Jumana pada Selasa (7/8/2018) kemarin. Namun Sekwan Bintan Edi Yusri belum mengakui, bahwa yang bersangkutan masih bersetatus anggota Dewan Bintan.

"Belum la, saya masih tunggu surat dari Gubernur. Nanti la kita lihat saja," kata Sekwan Bintan Edi Yusri singkat saat hendak mengikuti kegiatan Pelantikan Kawartir Pramuka Kecamatan Mantang, di Dermaga Sei Enam Kijang, Selasa (7/8/2018) kemarin.

Padahal surat yang dilayangkan dari Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Asisten Pemerintah dan Kesra sudah jelas. Dalam surat dengan nomor 183/05/HUKUM/VIII yang dituju ke Sekdwan Bintan menyampaikan bahwa sehubungan dengan penyelesain perkara gugutan saudara Arif Jumana di Pengadilan PTUN Tanjungpinang.

Maka melalui putusan pengadilan nomor 1/G/2018/PTUN.TPI tanggal 30 Mai 2018 (putusan terlampir) dengan ini diberitahukan hal hal sebagai berikut, Pengadilan PTUN Tanjungpinang dalam pokok perkara, mengabulakan seluruh gugutan yang ajukan penggugat.

Kemudian, Pengadilan PTUN Tanjungpinang membatalkan surat keputusan Gubernur Kepri, nomor 1242 tahun 2017 tanggal 21 Desember 2017 tentang pemberhentian anggota DPRD Bintan atas nama Arif Jumana.

Sebelumnya diberitakan, Hasil putusan Ketua Majelis Hakim, Fatimah Nur Nasution membacakan hasil putusan yang diajukan oleh penggugat. Yakni diantaranya, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal surat keputusan Gubernur Kepri nomor 1242 tahun 2017, tentang pemberhentian anggota DPRD Bintan, Arif Jumana.

Mewajibkan tergugat untuk mencabut SK gubernur Kepri nomor 1242 tanggal 21 Desember 2017, tentang pemberhentian anggota DPRD Bintan, Arif Jumana. Meminta tergugat untuk mengembalikan hak, harkat dan martabat penggugat kepada semula sebagai anggota DPRD Bintan.

Dan trakhir, menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul, sebesar Rp 500 ribu.

"Demikian dalam permusyawarahaan Majelis Hakim Pengadilan PTUN Tanjungpinang pada hari Senin 21 Mai 2018, oleh kami Fatimah Nur Nasution SH sebagai Ketua Hakim Majelis, Agus Abdurrahman SH, MH dan Putri Sukmiani SH masing masing sebagi hakim anggota. Putusan mana diucapkan dalam persidanh yang terbuka untuk umum, Rabu 30 Mai 2018 oleh Majelis Hakim Tersebut. Dengan dibantu oleh Bambang Sugi SH, MH sebagai penggati pada Pengadilan PTUN Tanjungpinang, dengan dihadiri oleh kuasa hukum tergugat," ucap Fatimah.

Editor: Surya