Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Didatangi Apkasi

DPD Siap Bantu Daerah Komunikasi dengan Pemerintah Pusat
Oleh : surya
Selasa | 31-01-2012 | 16:33 WIB

JAKARTA, batamtoday-Ketua DPD RI Irman Gusman menyatakan lembaga negara yang dipimpinnya siap membantu menkomunikasikan persoalan yang dihadapi pemerintah daerah kepada pemerintah pusat.

"Anggota Apkasi (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia) mengeluhkan sejumlah persoalan yang dihadapinya dan meminta bantuan kepada DPD RI," kata Irman Gusman usai menerima sebanyak 37 bupati dan wakil bupati anggota Apkasi di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (31/1/2012).

Irman menjelaskan, pada saat berdialog dengan para bupati dan wakil bupati anggota Apkasi, mereka mengeluhkan persoalan-persoalan yang dihadapinya, seperti lambatnya pembangunan infrastruktur, dana bagi hasil pertambangan yang tidak lancar, dan sebagainya.

DPD RI sebagai salah satu dari delapan lembaga negara, menurut dia, akan membantu menyampaikan persoalan yang dikeluhkan daerah kepada pemerinah pusat.

Pada kesempatan tersebut, menurut Irman, DPD RI dan Apkasi juga sepakat akan melakukan pertemuan secara reguler apakah setiap enam bulan atau setiap tiga bulan.

Sementara itu, Ketua Apkasi Isran Noor yang juga Bupati Kutai Timur mengatakan,  Apkasi meminta bantuan kepada DPD RI atas pelaksanaan  pasal 18 ayat 2 UUD 1945 mengenai kewenangan pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya.

Menurut nya, sesuai amanah UUD 1945 tersebut memberikan kewenangan konstitusional kepada daerah guna mengelola otonomi daeahnya secara luas, di luar kewenangan yang masih dimiliki pemerintah pusat yakni urusan luar negeri, pertananan dan keamanan, hukum, moneter dan fiskal, serta agama.

Namun dalam implementasinya, menurut dia, masih berjalan belum selaras misalnya di bidang pertambangan dan batubara, karena amanah UU tentang Mineral dan Batubarasecara jelas tidak langsung menarik kembali kewenangan daerah.

"Kami melihat ada ketika sinkronan antara satu UU dengan UU lainnya, antara UU tentang Minerba dan UU tentang Pemerintahan Daerah," katanya.

Apkasi, kata Irman, meminta bantuan kepada DPD RI untuk memberikan perhatian khusus terhadap persoalan ketidakselarasan pada pelaksanaan otonomi daerah.

Pada kesempatan itu, Irman Gusman menyatakan, DPD RI akan mengusulkan revisi UU No 32 tahun 204 tentang Pemerintahan Daerah untuk lebih lebih menselaraskan hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah pada pelaksanaan otonomi daerah.

Anggota Apkasi yang hadir pada dialog tersebut antara lain, Bupati Kutai Timur, Bupati Murung Raya, Bupati Kuningan, Bupati Karanganyar, Bupati Sumedang, Bupati Pesisir Selatan, Bupati Sampang, Bupati Kepuluan Seribu, Bupati Sumbawa Barat, Wakil Bupati Lampung Selatan, Wakil Bupati Malang, Wakil Bupati Bantul, dan Wakil Bupati Raja Ampat.