Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Dugaan Korupsi KPU Batam

Kejari Batam Minta BPK Prioritaskan Hitung Kerugian Negara
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Selasa | 31-01-2012 | 12:56 WIB
Farid-Pitsus-Kejari.gif Honda-Batam

Faried, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Batam.

BATAM, batamtoday - Tim Kejaksaan Negeri Batam melakukan rapat koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Batam.

 

 

Dikatakan oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam Faried pihaknya mengadakan rapat dengan BPK untuk menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KPU karena pihak BPK memiliki banyak tugas. 

"Kami minta agar diprioritaskan untuk menghitung kerugian negaranya," kata Faried di kantor BPK, Sekupang, Selasa (31/1/2012) siang. 

Adapun hasil rapatnya, kata Faried, pihak BPK siap membantu Kejaksaan menghitung kerugian negara. Pihaknya diminta untuk menyiapkan data-data kepada pihak BPK. 

"Apakah memenuhi syarat ada kerugian negaranya. Dalam waktu dekat, nanti sore atau besok akan kita serahkan data-data," ujarnya. 

Adapun data-data yang akan diserahkan berupa saksi, adanya kuitansi fiktif, kontrak fiktif, perjalanan dinas fiktif dan pencairan uang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. 

"Kita bersinergi dengan pihak BPK. Mereka menunggu data dari kita. Tapi belum tahu kapan akan keluar audit jumlah kerugian negaranya," ungkapnya. 

Sementara itu, Jayusman, Kasubbag Hukum dan Humas BPK menjelaskan kalau pihaknya masih menunggu data-data dari Kejaksaan untuk melakukan perhitungan kerugian negara. 

"Kita melakukan penelaahan atau mereview kerugian negara yang. Melakukan perhitungan yang didapat dari rumusan barang bukti," kata Jayusman. 

Ketika ditanya berapa lama bisa disimpulkan jumlah kerugian negara, Jayusman mengatakan dapat diketahui tergantung dari kondisi dan permasalahan, waktunya sangat relatif. 

"Paling cepat satu minggu selesai. Kita melakukan pemeriksaan berdasarkan penyelidikan pihak Kejaksaan," terangnya. 

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Batam telah menetapkan dua tersangka yakni Syarifuddin, Sekretaris KPU dan Dedi Saputra, bendahara kasus dugaan korupsi dana hibah Pemko Batam ke KPU dengan besar anggaran Rp17,3 miliar.