Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Rp1,1 M UUDP Tanjungpinang

Amburadulnya Pencairan Anggaran di Setdako Tanjungpinang Makin Terungkap
Oleh : Charles/Dodo
Senin | 30-01-2012 | 18:52 WIB
Sidang_Terdawka_Korupsi_UUDP_Rp.1,1_dari_APBD_2010_Tanjungpinang_dengan_Terdakwa_Fadil.JPG Honda-Batam

PKP Developer

Sidang Terdawka Korupsi UUDP Rp.1,1 dari APBD 2010 Tanjungpinang dengan Terdakwa Fadil

TANJUNGPINANG, batamtoday - Amburadulnya pelaksanaan kegiatan dan pencairan dana kegiatan di Pemerintah Kota Tanjungpinang saat kepemimpinan Gatot Winoto menjadi Plt. Sekdako Tanjungpinang semakin terungkap, sebagaimana kesaksian sejumlah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang dihadirkan di PN Tanjungpinang, dalam korupsi Uang Untuk Dipertanggung jawabkan (UUDP) sisa anggaran APBD 2010 yang diduga dikorupsi terdakwa Fadil selaku bendahara pembantu.

Hal itu terungkap dalam keterangan saksi Kabag Hukum Pemko Tanjungpinang, Herman Suryanto, yang mengatakan dari 4 kegiatan yang dilaksanakanya di Bagian Hukum Setdako Tanjungpinang 2010, pencairan keseluruhan anggaran langsung diurus dan dikerjakan oleh Fadil.  

"Dari Rp800 juta lebih anggaran yang kami gunakan di DPA-APBD 2010, hanya 60 persen saja yang dapat kami serap, sisanya, seluruhnya berada di Bendahara," kata Herman Suyanto.

Dalam proses pencairan, tambah Herman, seluruhnya biasanya dilaksanakan oleh Fadil dan dirinya selaku PPTK di Biro Hukum Setdako, cukup hanya mengatakan pada Fadil kalau kegiatannya sudah sudah dilaksanakan. Sedangkan mengani laporan, saksi Herman mengakui seluruhnya ditangani oleh Fadil.

Saat ditanya Majelis Hakim, Sri Endang Ampera Wati SH, apakah dirinya sebagai Kabag Hukum Pemko mengetahui seluruh dana sesuai dengan pagu DPA dicairkan atau tidak, Herman menjawab kalau masalah tersebut dirinya tidak mengetahui.

Selain itu, Herman juga mengatakan 4 kegiatan yang dilaksanakannya pada APBD 2010 adalah, Pembuatan Perda dengan pagu dana Rp122 juta lebih yang dicairkan Rp109 juta. Penyusunan Perda dengan pagu dana di DPA Rp383 juta lebih yang digunakan Rp133 juta lebih. Kegiatan Penyuluhan Hukum pagu dana Rp288 juta digunakan Rp76 juta, kegiatan Penyuluhan PPNS pagu dana Rp232 juta lebih, sedangan yang digunakan hanya Rp67 juta lebih.

Mengenai laporan kegiatannya, Herman juga mengatakan kalau hal tersebut sudah diserahkannya pada Fadil dan Bagian Pembangunan Kota (Bapeko) Tanjungpinang.

"Dalam pelaksanaan kegiatan, kami juga tidak pernah mengkoordinasikannya pada Sekdako, tetapi hanya berkoordinasi ke Fadil," ujarnya.     

Dalam sidang sebelumnya,hal yang sama juga dikatakan sejumlah PPTK lainya di Setdako Tanjungpinang, Ria Wati, Lia Handayani. Selain tidak berdasarkan program pelaksanaan kegiatan, dalam pencairan dana masing-masing PPTK mengaku, langsung mengajukan ke bendahara pembantu dalam hal ini terdakwa Fadil.

Gatot Winoto dan Yamin Beri Kesaksian Minggu Mendatang

Sementara itu, dari 24 orang saksi dalam dugaan korupsi UUDP dengan terdakwa Fadil, hingga saat ini Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungpinang telah memeriksa 20 lebih saksi terkait dengan penggunaan dana Rp5 miliar lebih dana APBD di Setdako Tanjungpinang pada 2010.

Selanjutnya, dalam sidang lanjutkan yang akan diadakan pada Kamis (2/2/2012), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maruhum SH, menyatakan akan kembali menghadrikan dua saksi, masing-masing Gatot Winoto selaku mantan Plt Sekdako Tanjungpinang sekaligus sebagai Pengguna Anggaran, serta M. Yamin selaku Bendahara Umum di DPPKD Kota Tanjungpinang