Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPD RI Kecewa Freeport belum Sepakati Penyelesaian Sengketa Pajak Air Permukaan
Oleh : Irawan
Selasa | 07-08-2018 | 14:05 WIB
dpd_papua_freeport1.jpg Honda-Batam
Wakil Ketua DPD Nono Sampono memimpin RDP penyelesian kasus sengketa pajak air permukaan

BATAMTODAY.COM, Jakarta - DPD RI kecewa PT Freeport Indonesia (PT FI) masih belum menyepakati besaran pembayaran pajak air permukaan dengan Majelis Rakyat Papua (MRP). Hal tersebut terungkap dalam rapat mediasi kedua kalinya. Di Ruang Rapat GBHB Komplek Parlemen Senayan Jakarta. Senin (6/8/2018) petang.

Rapat DPD RI dengan MPR dan Freeport menindaklanjuti Perihal Kesepakatan Pembayaran Pajak Air Permukaan pada Rabu (1/8/2018) lalu, senilai Rp 1,8 Triliun tidak menemui kata sepakat.

Direktur PT FI Clementino Lamury mengatakan, manajemen Freeport tetap berpegang pada putusan MA yaitu membayar denda pajak senilai 800 miliar terhitung dari tahun 2011-2015, dan 160 miliar per setiap tahun berikutnya.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono menyampaikan rasa kekecewaanya ketika endengar penjelasan dari PT Freeport Indonesia. Padahal sebelumnya sudah disepakati dari pewakilan MRP dan PT FI bahwa besaran denda pajak senilai 1.8 triliun rupiah pada 1 Agustus lalu dibayarkan tunai dan itu sudah kesepakatan final.

"Saya kecewa dengan keputusan dari Freeport, keputusan rakyat Papua dan kami DPD RI final dan tidak bergeser dari angka 1,8 triliun sesuai kesepakatan sebelumnya. Masih ada ruang waktu tapi harusnya final disini. Jangan kita berada di persimpangan lagi sehingga kesepakatan tidak tercapa.Kkita masih berada diposisi dan kesepakatan sebelumnya dan itu tidak seharusnya berubah," kata Nono.

Ketua MRP menegaskan 51 Anggota MRP ini tetap berpegang kepada keputusan pengadilan pajak senilai 1.8 triliun dan sudah tidak bisa ditawar lagi.

"Kami bertahan pada nilai 1,8 triliun sesuai pengadilan pajak, bukan putusan lain-lain, jangan berpegang pada putusan MA, pengadilan pajak lah yang lebih tahu permasalan dan hitungan tersebut, kami tidak bisa menerima uang damai dan lainnya. Sikap kami jelas dan tidak ada sikap mundur," ungkap Timotius.

Senada dengan hal itu, Anggota DPD RI asal Papua Edison Lambe menyatakan bahwa PT Freeport jangan bermain-main dan harus menghormati keputusan pengadilan pajak

"PT.Freeport jangan main-main, harus menghormati putusan pengadilan pajak yang jelas fokus di bidang itu serta mengerti kajian-kajian yang ada sehingga diputuskanlah sejumlah itu. Saya mengkritisi putusan MA yang menyetujui PK mereka dan tidak mengambil keputusan yang berkeadilan dan berkeTuhanan," kata Edison.

Direktur PTFI Clementino Lamury berjanji akan membawa hasil dari mediasi yang kedua ini kepada jajaran menejemen dan direksi PT FI agar segera dapat mengambil keputusan yang saling menguntungkan.

"Saya akan bawa seluruh hasil rapat ini kepada jajaran manajemen dan untuk saat ini belum bisa diambil keputusan, dan masih berpegang pada nilai yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung," ujar Clementino.

Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono memberikan tenggat waktu kepada PT FI untuk mengadakan pertemuan berikutnya pada hari Jumat Tanggal 10 Agustus 2018 menindaklanjuti hasil pertemuan ini.

"Kami sama dengan rakyat Papua tidak bisa bergeser dari angka 1,8 triliun. Kami beri waktu lagi sampai tanggal 10 agustus hari Jumat sesuai kesepakatan dengan MRP yaitu 14 hari dan baru berjalan 5 hari. Saya harap pertemuan nanti sudah sepakat dan sudah final pertemuan ini saya skors bukan saya tutup karena belum ada kata sepakat," tandas Nono.

Turut hadir pada rapat mediasi tersebut Senator Parlindungan Purba, Charles Simaremare, para Anggota Majelis Rakyat Papua, Pemerintah Provinsi Papua, Perwakilan. PT.FI, Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM dan instansi terkait.

Editor: Surya