Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tidak Memenuhi Syarat, KPU Kepri Coret 38 Bacaleg Parpol
Oleh : Charles Sitompul
Jum\'at | 03-08-2018 | 18:40 WIB
kpu-kepri-rilis.jpg Honda-Batam
Komisioner KPU Kepri saat merilis hasil verifikasi syarat administrasi Bacaleg. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri mengatakan, sebanyak 38 Bacaleg Partai politik peserta Pemilu di Kepri dicoret dan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dalam verifikasi perbaikan administrasi.

"Dari 581 Baceleg yang didaftarkan 16 Parpol ke KPU Kepri, saat ini tinggal 543 orang yang datanya akan diverifikasi lanjut," ujar Ketua KPU Kepri, Sriwati dan Komisioner KPU lainya pada wartawan di Tanjungpinang, Jumat (3/8/2018).

Para Bacaleg yang namanya dicoret itu lantaran tidak mengembalikan dan tidak memperbaiki berkas administrasi ke KPU Kepri. Bahkan, ada juga Bacaleg yang digantikan Parpol pengusung.

Ke-38 Bacaleg itu, masing-masing 1 orang dari Partai Gerindra, Partai Berkarya 1 orang, Hanura 6 orang, PBB sebanyak 25 orang dan PKPI 4 orang.

"Selanjutnya, dari 543 Orang Bacaleg 16 Parpol ini, nantinya akan kembali diverifikasi melalui laporan dan masukan masyarakat serta klarifikasi ke Parpol pengusung, hingga tidak menutup kemungkinan masih akan berkurang," katanya.

Di luar 38 Bacaleg yang dicoret dan dinyatakan TMS, tambah Sriwati, ada juga 6 Parpol yang dalam masa perbaikan administrasi melakukan pergantiaan Bacalegnya dan setelah diverifikasi dinyatakan memenuhi sayrat.

"Ke-6 Bacaleg Parpol itu, seperti Gerindra 1 orang, Golkar 1 orang, PKS 1 orang, PSI 1 orang, Hanura 3 orang dan PKPI 1 orang," urainya.

Anggota Komisioner KPU Kepri, Arison menambahakan, dari verifikasi yang dilakukan KPU atas perbaikan administrasi Baceleg, 543 dinyatakan memenuhi syarat. Dari persentase jumlah Bacaleg 16 Parpol di Kepri, hanya PDIP, Golkar, Gerindra dan NasDem yang Bacelegnya memenuhi kuota sama dengan jumlah kursi di DPRD Kepri yaitu 45 orang.

"Namun demikian, keterpenuhan 3 persen perempuaan dari jumlah Bacaleg masing-masing Parpol seluruhnya terpenuhi," jelasnya.

Setelah pelaksanaan verifikasi perbaikan, tambah Komisioner lainya, KPU Kepri akan menyusun penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Bacaleg, dari 8-12 Agustus 2018.

"Selanjutnya 12-14 Agustus 2018 melaksanakan pengumuman DCS Bacaleg, dan 12-21 Agustus menuggu tanggapan dan masukan atas Bacaleg yang diumumkan dari masyarakat, dan direncanakan 14 September 2018 pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Bacaleg," Tutupnya.

Editor: Gokli