Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BP Batam Segera Luncurkan Layanan Pengurusan IPH dan UWT Keliling
Oleh : Nando Sirait
Jumat | 03-08-2018 | 13:16 WIB
Ady-Soegiharto1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BP Batam, Ady Soegiharto. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam segera meluncurkan layanan pengurusan Izin Peralihan Hak (IPH) dan pengurusan Uang Wajib Tahunan (UWT) keliling. Layanan keliling ini sendiri menjadi salah satu terobosan yang bakal dihadirkan BP Batam di bidang pengurusan lahan.

Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BP Batam, Ady Soegiharto mengatakan, saat ini pihaknya masih mempersiapkan infrastruktur untuk mendukung layanan tersebut. Menurut rencana, layanan keliling tersebut mulai berjalan 13 Agustus 2018 mendatang.

"Penetapan tanggal ini memang mengalami kemunduran dari perencanaan awal yang akan diluncurkan pada bulan Juli," ujar Ady, Jumat (3/8/2018)

Menurutnya, tahap awal akan ada dua mobil layanan keliling yang beroperasional. Selanjutnya, dimungkinkan untuk penambahan unit mobil melihat kondisi di lapangan.

"Layanan keliling ini nantinya juga akan melakukan sosialisasi program-program dan kebijakan yang dikeluarkan BP Batam," ujarnya.

Dengan begitu, Ady berharap kehadiran layanan keliling ini bisa semakin memudahkan masyarakat dalam hal pengurusan izin atau lainnya di bidang lahan. Begitu juga mendapatkan informasi terbaru terkait terobosan dan pelayanan BP Batam lainnya.

Sebelumnya, BP Batam kembali membuat terobosan di bidang pelayanan lahan. Jika di kepolisian ada Samsat keliling, kantor lahan BP Batam rencananya akan menerapkan hal serupa untuk pelayanan Izin Peralihan Hak (IPH) dan Uang Wajib Tahunan (UWT).

Hal ini dilalukan untuk semakin meningkatkan pelayanan BP Batam kepada masyarakat. Di sisi lain sekaligus mendekatkan diri BP Batam dengan masyarakat. Lukita menyadari adanya potensi dan keinginan dari masyarakat untuk melakukan legalitas lahannya. Baik untuk perubahan IPH maupun keinginan membayar UWT dan lain hal.

Editor: Yudha