Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Reses Komisi II DPR RI di Kepri

Pemprov Kepri Minta Pemerintah Pusat dan DPR RI Gesa Pembahasan RUU Provinsi Kepulauan
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 31-07-2018 | 18:28 WIB
kunker-2.jpg Honda-Batam
Anggota Komisi II DPR RI foto bersama dengan Sekda dan sejumklah Pimpinan OPD di Kepri. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemrintah Provinsi Kepri berharap Pemerintah Pusat dan DPR RI dapat segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan yang saat ini telah masuk ke Prolegnas DPR RI.

Hal itu dikatakan, Sekda Kepri TS Arif Fadillah saat menerima kunjungan kerja Tim Komisi II DPR RI dalam rangka Reses Masa Persidangan V Tahun Sidang 2017-2018 di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Kepri, Lantai IV, Dompak, Tanjungpinang, Senin (30/7/2018).

Dikatakan Sekda TS Arif Fadillah, pengesahan UU Provinsi Kepulauan itu akan mempercepat pembangunan dan daya saing daerah kepulauan seperti Provinsi Kepri yang luas lautnya mencapai 96 persen dan berbatasan langsung dengan beberapa negara.

Arif juga mengatakana, posisi strategis Kepulauan Riau ini seharusnya menjadi perhatian Pemerintah Pusat, Kepri sebagai daerah dan provinsi terdepan yang berbatasan langsung dengan beberapa negara tetangga, akan dapat berakselarasi dan berkembang dengan pesat jika pemerintah punya keseriusan dalam membantu, terutama secepatnya mengesahkan UU Daerah Kepulauan yang telah 8 tahun diperjuangkan.

"Kami mohon agar perwakilan di DPR RI khususnya Komisi II dapat mendorong dan menggiring ini menjadi sebuah produk Undang-Undang," ujarnya.

RUU Daerah Kepulauan sebagaimana yang sudah diusulkan, masih kata Arif, perlu segera disahkan, karena menyangkut keadilan bagi provinsi yang mempunyai luas lautan yang melebihi daratan.

Jika selama ini daratan dijadikan dasar dalam pembagian dana perimbangan maupun dana alokasi khusus, jelas Sekda ini lagi, maka akan sangat tidak adil bagi Provinsi Kepulauan yang memiliki rentang kendali wilayah yang cukup jauh dan dipisahkan dengan lautan sehingga biaya transportasi yang cukup besar dan tentunya membutuhkan pembiayaan yang tidak sedikit dalam pembangunan.

"Provinsi Kepulauan punya karakteristik yang berbeda dengan provinsi yang hanya terdiri dari daratan. Daerah-daerah yang dibatasi lautan tentunya membutuhkan cost atau biaya yang tinggi. Oleh karena itu, pembagian dana perimbangan maupun dana alokasi khusus harus juga berdasarkan luas keseluruhan wilayah, bukan hanya daratan tetapi juga luas lautnya juga perlu jadi pertimbangan," harapnya.

Ketua Komisi II DPR RI, Zainuddin Amali dalam mengatakan, kedatangan Komis II DPR RI ke Provinsi Kepulauan Riau adalah dalam rangka mencari masukan mengenai penyelenggaraan pelayanan publik, permasalahan tenaga honorer dan reformasi birokrasi, pertanahan dan tata ruang serta pelaksanaan e-KTP, evaluasi permasalahan daerah perbatasan, pelaksanaan UU tentang desa serta evaluasi pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2018 dan persiapan pelaksanaan Pemilu 2019.

"Kita datang ke Provinsi Kepri untuk mencari dan mendapatkan masalah apa saja yang ada di sini dan mencoba mencarikan solusi agar daerah bisa lebih baik lagi ke depan dalam hal penyelenggaraan dan pelayanan kepada masyarakat," kata Zainuddin.

Terkait pembahasan RUU Daerah Kepulauan Zainuddin Amali mengatakan, Kepulauan Riau yang merupakan provinsi yang memiliki luas lautan yang lebih besar dari daratan sudah seharusnya mendapatkan perlakukan khusus dari Pemerintah Pusat.

Apalagi posisinya yang berdekatan langsung dengan beberapa negara Asia Tenggara. Perhitungan pembagian dana alokasi yang selama ini hanya berdasarkan daratan sudah seharusnya dipertimbangkan kembali, karena ada beberapa provinsi yang memiliki daratan yang tidak lebih luas dari lautannya.

"Jangan dihitung sama dengan provinsi-provinsi yang sama dengan daratan, kalau daratan di sini paling hanya 4 persen, kalau hanya 4 persen diperhatikan kemudian 96 persen berupa lautan tidak menjadi perhatian maka itu sungguh tidak fair," ucap Zainuddin.

Oleh karena itu, menurut Ketua Komisi II DPR RI ini, dibutuhkan suatu payung hukum berupa undang-undang tersendiri. Menurutnya RUU ini telah masuk prolegnas dari 50 yang prioritas masuk urutan ke-23 Program Legislasi Nasional.

Tetapi urutan itu tidak berpengaruh apa-apa sepanjang tidak ada yang mendorong untuk membahasnya. "Kita akan lihat, sudah sampai di mana RUU ini. Kita dari Komisi belum ada pemberitahuan akan dibahas di Komisi II, di Badan Legislatif atau di Pansus DPR RI," katanya.

Dengan hasil kunjungan Komisi II yang dilaksanakan di Kepri, tambah Zainudin, akan menjadi masukan dan temuan DPR RI di Kepri, yang nantinya akan didorong dan dipertanyakan ke pimpinan DPR RI. Khusunya di sisa masa jabatan DPR RI yang akan segera berakhir pada September 2019 mendatang.

Anggota DPR RI, Dwi Ria Latifa yang merupakan perwakilan dari Dapil Kepri, juga menyatakan, menyoroti permasalahan tenaga honorer terutama guru-guru honorer yang belum terperhatikan kesejahteraannya dan peluang mereka menjadi ASN, serta fasilitas transportasi sekolah bagi anak-anak pulau di Provinsi Kepri, serta keprihatinanya pada Pemerintah Provinsi Kepri yang sudah 16 tahun tetapi belum memiliki Pengadilan Tinggi sendiri.

Sementara itu, anggota DPR RI lainya, Baidowi mengingatkan Pemerintah Daerah agar memperhatikan dan mempersiapkan dengan matang pelaksanaan Pileg dan Pilpres mendatang terutama masalah e-KTP. Dirinya berpesan, jangan sampai masyarakat yang memiliki hak konstitusional untuk memilih menjadi hilang hak pilihnya karena tidak mempunyai e-KTP dan tidak terdaftar sebagi Daftar Pemilih Tetap.

Menanggapi pertanyaaan dan masukan DPR RI tersebut, TS Arif Fadillah menyatakan, berterimakasih atas saran dan tunjuk ajar dari Komisi II DPR RI pada kunjungan kerja tersebut. Sejumlah masukan DPR RI, kata Arif, menjadi masukan yang berharga pada Pemerintah Provinsi Kepri dan mudah-mudahan akan dapat segera dilaksankan dengan baik.

Editor: Gokli