Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Fahri Kritik Keras JK, Sebaiknya Jadi Tokoh Bangsa atau Negarawan Saja
Oleh : Irawan
Kamis | 26-07-2018 | 08:28 WIB
fahri_hamzah19.jpg Honda-Batam
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengkritik keinginan Wakil (Wapres) Presiden Jusuf Kalla (JK) yang ingin maju lagi sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2019 dengan menjadi pihak terkait gugatan yang uji materi Pasal 169 Huruf n UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang diajukan Partai Perindo.

Fahri berharap JK tak memaksakan diri maju lagi sebagai cawapres dan berperan sebagai tokoh bangsa atau negarawan saja seperti mantan Presiden BJ Habibie.

"Pak JK sebaiknya mengambil peran negarawan seperti Pak Habibie. Apapun kan masih banyak yang harus dikerjakan," kata Fahri kepada wartawan di Gedung DPR RI, Rabu (25/7)

Menurut Fahri, wacana majunya JK kembali, adalah bentuk kegalauan pihak Joko Widodo atau Jokowi yang sedang kebingungan mencari siapa cawapres pendampinginya untuk 2019 nanti.

"Jadi inisiatif mendorong Pak JK itu, yang berkepentingan adalah Pak Jokowi," ujar dia seraya menilai kalau Jokowi paling aman menggaet JK sebagai cawapresnya.

Ia menilai, jika Jokowi mengambil salah satu cawapres dari partai koalisi pendukungnya, maka partai lain bisa marah.

"Kan, yang tanpa konflik dari peserta koalisinya hanya Pak JK, akhirnya Pak JK dipaksa maju. Pak Jokowi dua kepentingannya. Yang pertama mempertahankan JK karena dia pusing menghadapi permintaan partai lain yang semua memiliki calon (Wapres)," sebut Fahri.

Sebelumnya, Partai Perindo melakukan permohonan pengujian penjelasan Pasal 169 Huruf n UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Posisi Wakil Presiden Jusuf Kalla pun sebagai pihak terkait.

Surat gugatan itu diajukan ke MK, dengan nomor perkara 60/PUU-XVI/2018. Kuasa hukum diberikan kepada Irman Putra Sidin. Gugatan Pasal 169 huruf n ini adalah terkait masa jabatan presiden dan wakil presiden. Menjadi perdebatan, terutama frasa 'belum pernah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama'.

Editor: Surya