Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPU Gelar Pleno Besok

Tidak Ada Gugatan ke MK, Syahrul-Rahma Dipastikan Menang Pilkada Tanjungpinang
Oleh : Habibi
Selasa | 24-07-2018 | 15:40 WIB
syahrul1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Pasangan Syahrul-Rahma Akan ditetapkan menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang terpilih oleh KPU. (Foto: Habibi)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang akhirnya menerima surat putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada Tanjungpinang yang dimenangkan pasangan Syahrul-Rahma.

Ketua KPU Tanjungpinang, Aswin Nasution mengatakan, MK memutuskan bahwa Pilkada Tanjungpinang bersih dari gugatan. Pasangan Syahrul-Rahma yang memperoleh suara terbanyak pada Pilkada kemarin dipastikan akan ke Senggarang menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang untuk 5 tahun ke depan.

"Kita sudah dapat surat putusan MK, besok kita akan pleno penetapan Wali Kota dan Wakil Wali kota terpilih," kata Aswin saat dihubungi, Selasa (24/7/2018).

Aswin mengatakan, surat dari MK bernomor 739 telah menyatakan Pilkada Tanjungpinang tidak ada gugatan dari pihak manapun. Untuk itu, Rabu (25/7/2018) bertempat di Hotel CK, KPU akan menetapkan Syahrul-Rahma sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang.

"Hotel CK akan jadi tempat pleno kita besok. Pleno ini sendiri akan dilakukan pada pukul 13.00 WIB, jika tidak ada perubahan," pungkasnya.

Editor: Yudha