Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal Dugaan Gratifikasi, Mendagri Telah Rekomendasikan Sanksi untuk Sekdaprov Kepri
Oleh : Ismail
Senin | 23-07-2018 | 16:04 WIB
sekdaprov1.jpg Honda-Batam
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepulauan Riau (Kepri) TS Arif Fadillah. (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan rekomendasi terkait sanksi terhadap Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepulauan Riau (Kepri) TS Arif Fadillah, beberapa waktu lalu.

Keputusan sanksi tersebut diberikan atas kasus gratifikasi yang dilakukan Arif Fadillah pada penyelenggaraan pesta pernikahan putranya yang berlangsung di Bukit Tinggi Kota Padang dan Tanjungpinang.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar menyampaikan, pihaknya sudah mengirimkan surat rekomendasi terhadap sanksi yang dijatuhkan kepada Sekda Kepri kepada Gubernur sekitar seminggu lalu. Kendati demikian, dirinya mengaku tidak mengetahui secara detail jenis sanksi yang dijatuhkan terkait kasus gratifikasi yang dilakukan Arif Fadillah.

"Detailnya ada pada surat tersebut. Saya sendiri tidak pegang. Tanya saja langsung ke Pak Gubernur," ujarnya, Senin (23/7/2018).

Hal senda juga diungkapkan, Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nuraida Mokhsen. Diirinya mengaku, sampai saat ini pihak KASN belum mengetahui secara detail bentuk rekomendasi sanksi yang diberikan Mendagri ke Sekdaprov Kepri. Hal tersebut dikarenakan, pihak Kemendagri belum mengirimkan surat itu ke KASN.

"Kita sekarang menunggu dulu surat itu dikirimkan ke kita. Dan kalau surat itu sudah ada kita akan memonitor reaksi dan sikap Gubernur mau atau tidak menjalankan rekomendasi itu," sebutnya.

Editor: Yudha