Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Buntut Sengketa Pilkada Batam

PKS tidak Lanjut Ke MK Instruksi DPP
Oleh : Andri Arianto
Sabtu | 15-01-2011 | 12:51 WIB

Batam, batamtoday - Dewan Pengurus Pusat (DPP) berperan menekan emosi kadernya untuk tidak melanjutkan sengketa pemilihan kepala daerah Kota Batam ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu dikemukakan Priyanto, Humas Dewan Perwakilan Wilayah (DPD) Kota Batam ketika dihubungi batamtoday melalui ponselnya, pagi tadi, Sabtu 15 Januari 2011.

Menurut Priyanto, kebijakan tidak memperkarakan temuan kejanggalan proses pemilukada Kota Batam lalu, telah dibahas intensif dengan pihak DPP. Akhirnya DPP pun menegaskan bahwa sebaiknya tidak lagi mempermasalahkan soal itu.

"Itu merupakan kebijakan DPP, mas," katanya.

Kenyataan tersebut tentu saja berseberangan dengan pihak Tim Advokasi Hakim Siregar-Syamsul Bahrum (HARUM) yang pada 12 Januari 2011 kemarin telah melayangkan gugatan ke MK dan kini tengah menunggu pemanggilan sidang pertama.

Menanggapi sikap tim pasangan nomor urut dua Ria-Zainal yang memilih diam. Ahmad Faqih Rambe, Koordinator Tim Advokasi pasangan nomor urut lima menganggap sikap tersebut sebagai sikap tidak jantan.

Baginya, dalam upaya penegakan pola demokrasi yang sejalan dengan semangat pendidikan politik, mestinya pihak-pihak yang merasa tidak sepakat dengan pelaksanaan pemilihan harus bekerja sama.

Awalnya, kata Rambe, hanya kubu Zainal dari Partai Golongan Karya (Golkar) yang terkesan enggan untuk menanda-tangani surat kuasa kepada tim advokasi. Namun belakangan kubu Ria dari PKS pun ikut-ikutan.

"Siapa lagi yang mau memperjuangkan demokrasi yang seutuhnya jika calon pemimpin yang merasa benar tidak mau lagi berjuang, katanya.