Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia

Lantamal IV Tanjungpinang Temukan Sabu Milik Acin, Pemilik Usaha TKI Ilegal
Oleh : Roland Aritonang
Sabtu | 14-07-2018 | 16:16 WIB
lantamaliv-tki11.jpg Honda-Batam
Danlantamal IV Tanjungpinang, Laksamana Pertama TNI R Eko Suyatno memeriksa calon TKI ilegal yang berhasil diamankan jajarannya. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Lantamal IV Tanjungpinang masih melakukan pengejaran terhadap Acin pemilik usaha penyelundup TKI Ilegal yang melarikan diri dengan melompat ke Sungai Gentong Kecamatan Tanjunguban Selatan Kabupaten Bintan pada Jumat (13/7/2018) pukul 17.45 WIB lalu.

"Tim Intel sedang melakukan pengejaran terhadap pemilik usaha bernama Acin dan para tekong serta speedboat yang digunakan dengan membawa 30 orang TKI ilegal yang lolos," ujar Komandan Lantamal IV Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI R Eko Suyatno, saat melakukan konfrensi pers di Dermaga Lantamal IV Tanjungpinang, Sabtu (24/7/2018).

Eko mengungkapkan selain mengamankan 12 orang TKI, anggotanya juga mengamankan 2 orang pengurus yang berinisial JS dan R. Kedua pengurus TKI ini diamankan pada hari malam hari itu juga di belakang rumahnya. "Selain 12 TKI orang TKI, kami juga mengamankan 2 orang pengurus," katanya.

Eko mengatakan, pada saat dilakukan pengembangan, pihaknya menemukan barang bukti sabu dari dalam kamar milik Acin, pemilik usaha TKI ilegal yang sampai saat ini masih dilakukan pengejaran.

"Seperangkat alat hisap Narkoba jenis sabu (bong), 1 paket kecil sabu ditemukan di kamar Acin," ujar Eko.

Selain itu, dalam pengungkapan kasus penyelundupan TKI ilegal ini, jajaran Lantamal IV Tanjungpinang juga mengamankan barang bukti berupa 4 unit sepeda motor, barang bawaan calon TKI yang telah dibungkus plastik, 5 buah handphone, 4 kunci motor dan identitas diri.

"Seluruh TKI tidak memiliki dokumen paspor dan persyaratan TKI lainnya," tutupnya.

Editor: Yudha