Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cabuli Anak di Bawah Umur

Pak RW Ditahan di Mapolresta Barelang
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Rabu | 25-01-2012 | 10:52 WIB
tsk-penjahat-kelamin.gif Honda-Batam

Tersangka Feri saat dimintai keterangan oleh penyidik Polresta Barelang. (Foto: Hendra/batamtoday).

BATAM, batamtoday - Feri alias Pak Iyek (56), tersangka pencabulan terhadap Bunga (15) dititipkan sementara di sel tahan Polresta Barelang sebelum dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Pihak kepolisian sendiri telah menyiapkan kuasa hukum untuk mendampingi tersangka dalam menghadapi kasusnya.

 

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara, jadi kita wajib menyiapkan pengacara buat tersangka," ujar Kapolsek Galang, Edy Wiyanto kepada batamtoday, Rabu (25/1/2012). 

Edy menambahkan, pemeriksaan sendiri terpaksa dilakukan Polresta Barelang karena di Polsek Galang sedang ada gangguan teknis karena genset rusak. Demi kelancaran pemeriksaan akhirnya dialihkan ke Polresta Barelang. 

"Tersangka sudah kita bawa ke Polres kemarin sore, siang ini pemeriksaan tersangka sudah bisa didampingi oleh kuasa hukum," lanjutnya. 

Disinggung batamtoday mengenai akan adanya perdamaian antara tersangka dan korban tentang pencabutan laporan, Edy menerangkan, proses hukum tetap saja dilakukan meski ada rencana pencabutan laporan oleh pihak korban. 

"Terserah mereka ingin cabut laporan, tapi kami tetap memproses kasusnya sebab kasus ini adalah kriminal murni dan melibatkan anak di bawah umur," terang Edy.