Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terdakwa Pemerkosa Dituntut 3 Tahun Penjara
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Selasa | 24-01-2012 | 18:05 WIB
perkosaan.jpg Honda-Batam

Ilustrasi.

BATAM, batamtoday - Yadi Firmansyah bin Iskandar (16), terdakwa kasus pemerkosaan terhadap NP, seorang perempuan bersuami, dituntut hukuman penjara selama tiga tahun dipotong masa tahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Batam yang digelar secara tertutup, Selasa (24/1/2012).

Dalam berkas tuntutan, terdakwa dinyatakan bersalah telah melanggar pasal 258 KUHP karena memaksa seorang wanita untuk bersetubuh tanpa adanya ikatan pernikahan.
"Terdakwa tadi dituntut sama jaksa hukuman penjara selama tiga tahun," kata Edi, panitera PN Batam kepada wartawan.
Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim, Soebandi menunda persidangan selama seminggu untuk mendengarkan putusan atau vonis hukuman yang akan dijalani terdakwa atas perbuatannya.
Peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada 5 Desember 2011. Terdakwa masuk ke rumah korban pukul 05.00 WIB hendak mencuri. Terdakwa lalu masuk ke kamar dan mendapati korban yang sedang tertidur. Tiba-tiba korban tersentak karena ada parang yang diacungkan ke lehernya.
Saat itu terdakwa menanyakan letak barang berharga. Setelah diberitahu, terdakwa malah memperkosa korban yang sudah ketakutan diancam dengan sebilah parang.
Setelah puas, terdakwa mengancam agar peristiwa tersebut jangan diberitahukan kepada suaminya yang sedang sholat subuh, lalu melarikan diri.
Merasa telah dinodai dan dilecehkan, terdakwa melaporkan peristiwa tersebut ke suaminya. Mereka melaporkannya ke Polsek Sagulung yang beberapa hari kemudian berhasil menangkap terdakwa.