Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

400 Bacaleg Perebutkan 25 Kursi di DPRD Bintan Tahun 2019
Oleh : Syajarul Rusydy
Jumat | 06-07-2018 | 13:52 WIB
Bacaleg-bintan.jpg Honda-Batam
Anggota KPU Bintan bersama Kapolres Bintan, AKBP Boy Herlambang. (Foto: Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Sebanayak 400 bakal calon legislatif (Bacaleg), akan memperebut 25 kursi di DPRD Bintan untuk tahun 2019 mendatang. Sedangkan pendaftaran sudah dibuka, oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan, sejak 4 Juli 2018 kemarin.

Koordintor Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat dan Divisi Program dan Data KPU Bintan, Haris Daulay mengatakan 400 itu adalah jumalah kouta Bacaleg, yang ditetapkan di KPU Bintan. Sedangkan kursi yang diperebutkan sebanyak 25.

"Kota Bacaleg 400, itu kalau kondisi maksimal 100 persen. Dengan 16 Parpol dikalikan dengan 25 kursi DPRD Bintan," tutur Haris saat dihubungi BATAMTODAY.COM, Jumat (6/7/2018).

Namun sejak pendaftaran caleg dibuka pada Rabu (4/7/2018) kemarin, belum ada Parpol yang mendaftarkan Baceleg ke KPU Bintan. "Kalau yang mendaftar masih kosong, namun kita tetap masih menunggu sampai ada yang mendaftar," kata Haris.

Terkait pendafataran Bacaleg yang sedang berproses, Ketua Panwaslu Bintan, Dumoranto Situmorang mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan secara melekat. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya kecurangan dalam hal berkas Bacaleg yang diusulkan masing-masing Parpol.

Seperti domisili Bacaleg. Berdasarkan aturan, Dumoranto menyampaikan, selain berdomisili di Bintan, Bacaleg juga harus terdaftar sebagai pemilih di daerah tersebut.

"Ini yang menjadi perhatian kami dalam hal pengawasan," timpalnya.

Editor: Gokli