Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

MK Buka Pendaftaran Sengketa Pilkada Serentak 2018
Oleh : Irawan
Jum\'at | 06-07-2018 | 09:04 WIB
gedung_mk.jpg Honda-Batam
Gedung Mahkamah Konstitusi

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuka pendaftaran sengketa Pilkada 2018. Pendaftaran sengketa ini dapat dilakukan secara online. MK memprediksi sengketa Pilkada 2018 yang masuk diperkirakan 96 sampai 112 perkara.

"Pendaftaran sengketa pilkada 2018 bisa melalui online," ujar Sekjen MK Guntur Hamzah di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (5/7/2018).

Guntur mengatakan ada keuntungan yang didapat ketika mendaftar secara online. Menurutnya, pemohon tidak perlu tergesa-gesa menuju ke MK.

"Keuntungannya dengan permohonan online pemohon itu menjadi tidak perlu tergesa-gesa ke Mahkamah Konstitusi, bisa di kantornya, bisa di rumahnya itu mengajukan permohonan. Sehingga batas waktu hari kerja bisa digunakan secara maksimal," kata Guntur.

Guntur mengatakan pendaftaran online dapat dilakukan melalui website simpel.mkri.id. Namun nantinya pemohon tetap harus datang ke MK untuk melengkapi dokumen.

"Karena tanpa perlu datang ke sini dia bisa mengajukan permohonannya melalui simpel.mkri.id, sehingga dia tidak perlu buru-buru datang ke sini," kata Guntur.

"Meskipun demikian, semua permohonan online tetap akan nanti membawakan 4 rangkap permohonannya untuk diproses," tambahnya.

Juru Bicara MK Fajar Laksono menambahkan, MK memprediksi sengketa Pilkada 2018 yang masuk diperkirakan 96 sampai 112 perkara.

"Dilihat Dari tren itu bisa jadi Pilkada serentak 2018 masih 50 persen lebih. Kalau 171 (daerah Pilkada) sekarang kemungkinan berdasarkan estimasi MK antara 96-112 perkara," ujar Fajar Laksono.

Fajar mengatakan hal ini dilihat berdasarkan hasil pengajuan sengketa pada pilkada 2015 dan 2017 lalu. Ia mengatakan pada pilkada 2015 tercatat lebih dari 80 perkara sedangkan 2017 berkisar 55 perkara.

"Kalau kita lihat tahun 2015-2017 kemarin memang lebih dari 50 persen dari jumlah Pilkada serentak itu diajukan ke MK," kata Fajar.

"Tahun 2015 ada di 151 (daerah melaksanakan) Pilkada sekitar 80 lebih. Tahun 2017 ada 101 (daerah melaksanakan) ada sekitar 55," sambungnya.

Namun menurutnya berapapun jumlah sengketa yang masuk, MK siap menyelesaikan. Nantinya MK akan memberikan keputusan terhadap sengketa Pilkada pada 18-26 September.

"Tapi intinya sedikit atau banyak. Berapa pun MK siap menerima dan meyelesaikan itu. Rencananya secara keseluruhan akan kita (sengketa) putuskan pada 18-26 September 2018, itu menurut UU Pilkada semua harus selesai," kata Fajar.

Distop sementara
Sementara itu, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, proses penanganan sengketa pilkada, Pengujian Undang-Undang (PUU) atau judical review (JR) akan dihentikan sementara selama mempersiapkan penanganan terkait sengketa Pilkada Serentak 2018. Selama.

"Jadi selama sengketa pilkada berlangsung PUU off, tidak dibahas," ujar Fajar Laksono.

Ia mengatakan PUU tidak dibahas karena MK diberikan waktu 45 hari kerja untuk menyelesaikan sengketa pilkada. Menurut Fajar, pembatasan PUU ini telah dilakukan sejak dua kali Pilkada.

"Secara umum ini PUU off, karena kita dikejar 45 hari kerja. Jadi dari dua kali pilkada kemarin kan sudah ada MK membatasi PUU, apalagi memutus karena semua sumber daya dikerahkan ke (sengketa) Pilkada," katanya.

Namun menurutnya, tidak menutup kemungkinan dilakukan pembahasan PUU. Hal ini, kata Fajar, dilihat dari urgensi situasi.

"Itu tapi kalau ada hal yang urgent kita bahas, jadi sesuai dengan situasi. Kalau ternyata perkara (pilkada) tidak terlalu banyak bisa saja kemudian masuk ke pembahasan PUU. Jadi meski nanti jika ada yang masuk kita akan kondisikan untuk waktu registrasinya," jelasnya.

Waktu pendaftaran sengketa pilkada ini sesuai dengan Peraturan Ketua Mahkamah Konstitusi nomor 1 tahun 2018 tentang pedoman teknis dalam penanganan perkara perselisihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Batas akhir pendaftaran sengketa pilkada untuk provinsi hingga 11 Juli 2018 dan batas akhir pendaftaran sengketa pilkada kabupaten/kota adalah tanggal 10 Juli 2018. Penyelesaian sengketa sendiri diberi waktu 45 hari kerja terhitung sejak tanggal 23 Juli 2018.

Berdasarkan website simpel.mkri.id, jadwal tahapan penerimaan permohonan pada tanggal 4-11 Juli 2018 pada pukul 07.30-24.00 WIB. Tahapan pelayanan umum pada tanggal 12-25 Juli 2018, pada pukul 07.30 sampai 17.00 WIB. Sedangkan tahap persidangan 26 Juli sampai 26 September 2018 pada pukul 09.00-17.00 WIB.

Editor: Surya