Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PN Tanjungpinang Terbitkan 388 Surat Keterangan untuk Bacaleg 2019
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 03-07-2018 | 10:28 WIB
pn-tpi-santonius.jpg Honda-Batam
Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang sudah menerbitkan 388 surat keterangan tidak pernah dipidana bagi Bacaleg 2019.

Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan mengatakan sampai saat ini sudah 388 orang yang mengajukan surat keterangan tidak pernah dipidana dan dicabut hak pilihnya, sebagai syarat untuk mengikuti pendaftaran calon calonan legislatif 2019.

"Kami sudah menerbitkan 388 surat keterangan belum pernah dipidana sampai saat ini," ujar Santonius saat dikonfirmasi BATAMTODAY.COM, Selasa (3/7/2018).

Dalam pengurusan surat ini, Santonius menyampaikan tidak dipungut biaya sepeserpun (gratis). Setiap pemohon surat keterangan akan dikroscek datanya dengan data di pengadilan.

Apakah pernah dipidana atau tidak? Jika tidak ada masalah, maka surat keterangan dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

"Untuk surat keterangan juga sesuai dengan domisili masing-masing pemohon Bacaleg," katanya.

Menurutnya, para Bacaleg yang bisa mengurus surat keterangan belum pernah dipidana di PN Tanjungpinang hanya mereka yang berdomisili di Kabupaten Dabo Singkep, Bintan dan Kota Tanjungpinang.

"Kami sampai saat ini belum menemukan Bacaleg yang pernah berhadapan dengan hukum atau yang pernah dipidana," tutupnya.

Editor: Gokli