Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Presiden Jokowi Nilai KPU Miliki Kewenangan Terbitkan PKPU 20/2018
Oleh : Redaksi
Selasa | 03-07-2018 | 09:52 WIB
presiden-pkpu.jpg Honda-Batam
Presiden Joko Widodo didampingi sejumlah Menteri di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, Senin (2/7/2018). (Setkab RI)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghormati Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas peraturannya yang melarang mantan narapidana kasus korupsi untuk mengikuti pemilihan anggota legislatif 2019.

Menurutnya, undang-undang memberikan kewenangan kepada KPU untuk membuat peraturan tersebut. "Undang-Undang memberikan kewenangan kepada KPU untuk membuat peraturan," ujar Presiden di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, Senin (2/7/2018) seperti dikutip laman resmi Sekretariat Kabinet (Setkab) RI.

Meski demikian, ia melanjutkan, apabila kemudian ada pihak-pihak yang berkeberatan dengan aturan tersebut, Presiden Jokowi mempersilakan pihak-pihak tersebut untuk menggunakan mekanisme yang ada dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung.

Sebagai informasi, KPU telah menerbitkan PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Dalam Peraturan tersebut, aturan tentang larangan mantan terpidana korupsi, mantan bandar narkoba hingga mantan pelaku kejahatan seksual anak untuk menjadi calon legislatif tertuang dalam pasal 7 ayat (1) huruf h.

Editor: Gokli