Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PP 24/2018 Tentang OSS Diterbitkan

Mulai 21 Juni, Layanan Perizinan Usaha Bakal Diproses dengan OSS
Oleh : Redaksi
Selasa | 03-07-2018 | 09:40 WIB
darmin-menko-ekonomi.jpg Honda-Batam
Menko Perekonomian, Darmin Nasution.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengemukakan, dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik pada 21 Juni 2018, maka berbagai aturan yang ada di dalamnya juga mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

"Mulai saat ini, izin-izin berusaha yang diajukan sebelum berlakunya PP ini dan belum diterbitkan izinnya, akan diproses melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau OSS (Online Single Submission)," kata Darmin Nasution dalam acara Sosialisasi Peluncuran Sistem OSS di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (29/6/2018), seperti dikutip laman resmi Sekretariat Kabinet (Setkab) RI.

Adapun perizinan yang telah diterbitkan sebelum PP ini berlaku dan memerlukan perizinan baru untuk mengembangkan usaha, menurut Menko Perekonomian, juga akan dilakukan melalui sistem OSS.

Ia mengambil contoh, seperti halnya setiap warga negara memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), maka setiap badan atau orang yang melakukan usaha, juga memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

"Namun yang paling penting, sistem perizinan di K/L (Kementerian/Lembaga) dan daerah tetap dapat menerima pengajuan perizinan baru," imbuh Darmin.

Jadi, izin baru akan dikeluarkan melalui sistem OSS, tetapi K/L dan daerah tetap dapat menerima pengajuan perizinan.

Darmin menegaskan, saat ini sistem sudah siap dan menunggu peluncuran yang akan dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dalam waktu dekat. Apabila sistem ini sudah diluncurkan (go-live), selain datang ke OSS Lounge, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), calon pengusaha dan investor dapat mengurus perizinan di mana saja dan kapan saja melalui portal: www.oss.go.id.

Editor: Gokli