Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komplotan Sekuriti Pelaku Pencurian Motor Diciduk Polisi
Oleh : Gokli/Dodo
Senin | 23-01-2012 | 16:03 WIB
Pelaku-dan-BB.gif Honda-Batam

Empat pelaku curanmor saat diekspos bersama barang bukti hasil kejahatan di Mapolsek Batuaji. (Foto: Gokli/batamtoday).

BATAM, batamtoday - Empat orang sekuriti perusahaan pelaku pencurian kendaraan bermotor, Ardiansyah (27), Andisofian (27), Bayu (25) dan Florensius (26) diciduk anggota Polsek Batuaji dari kediamanya di salah satu perumahan di daerah Tanjunguncang, Minggu (22/1/2012). 

Keempat pelaku ini ditangkap berawal dari kecurigaan polisi terhadap Florensius yang mengendaraai sepeda motor hasil curian tanpa menggunakan plat nomor polisi. 

"Keempat pelaku kita tangkap berawal dari kecurigaan kita terhadap salah seorang pelaku yang mengendarai sepeda motor tanpa plat nomor polisi,"ungkap Kapolsek Batuaji, Kompol Tua Turnip, Senin (23/1/2012). 

Merasa curiga terhadap gerak-geriknya Florensius, polisi langsung melakukan interogasi dan ternyata benar sepeda motor tersebut adalah hasil curian. 

Berawal keterangan yang diperoleh dari Florensius, polisi akhirnya berhasil menangkap tiga orang pelaku lainnya. 

Turnip juga menambahkan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan diketahui bahwa keempat pelaku ini ternyata sekuriti yang masih aktif di salah satu perusahaan. 

"Pelaku melancarkan aksinya bermodalkan baju seragam sekuriti. Aksinya ini dilakukan saat berangkat kerja dan saat pulang kerja di beberapa perumahan yang ada di daerah Batuaji," terang Turnip didampingi Kanit Reskrim, Iptu S Saragih di Mapolsek Batuaji. 

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan empat sepeda motor hasil curian yakni Jupiter MX warna hijau silver BP 5265 D, Mio warna biru putih, Mio warna hitam BP 4617 HC dan Mio biru hijau BP 5616 DS. 

Selain keempat sepeda motor curian ini, polisi juga mengamankan empat kunci T yang digunakan melancarkan aksinya, serta seragam sekuriti yang biasa digunakan pelaku untuk mengelabui korbannya. 

"Keempat pelaku dijerat pasal 363 juncto 480 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," tegas Turnip. 

Saat ini, sebut Turnip, masih ada pelaku lain yang lagi diburu polisi berinisal Th dan merupakan bagian dari komplotan pelaku yang telah tahan sekarang. 

"Kasus ini masih tetap akan kita kembangkan sampai pelaku curanmor ini ditangkap semua," tutup Turnip.