Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terima Suket dan E-KTP dari KPU

81 Napi Rutan Tanjungpinang Miliki Hak Pilih Pilkada Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Senin | 25-06-2018 | 14:04 WIB
rutan-ktp1.jpg Honda-Batam
Warga binaan Rutan Kelas I Tanjungpinang terima E-KTP. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sebanyak 81 orang napi (warga binaan) Rutan Kelas I Tanjungpinang resmi memiliki hak pilih pada Pilkada 2018 di Tanjungpinang, Selasa (27/6/2018) mendatang.

Komisioner KPU Tanjungpinang bagian pendataan pemilih, Zulkifli Riawan menerangkan sebelumnya warga binaan di rutan tidak memiliki KTP, namun sudah memiliki data identitas.

"Kami mendapatkan warga binaan di rutan menggunakan alias dan bin, sehingga belum ada Nomor Kartu Kependudukan (NKK) dan Nomor Induk Penduduk (NIK) dan belum memenuhi unsur untuk dimasukan ke dalam daftar pemilih," ujar Zulkifli, Senin (25/6/2018).

Oleh karena itu pihaknya bersama Dinas Kependudukan Tanjungpinang dan Rutan berkomunikasi untuk mengakomodir warga binaan yang merupakan warga Tanjungpinang. Hari ini diserahkan surat keterangan (suket) dan E-KTP bagi warga binaan yang belum melakukan perekaman pada saat masuk ke Rutan.

"Sebanyak 44 orang warga binaan E-KTP dan 37 orang warga binaan yang memiliki Suket sehingga jumlah seluruhnya 81 warga binaan," ujarnya

Sebelumnya KPU Tanjungpinang menerima data dari rutan sebanyak 165 warga binaan merupakan warga Tanjungpinang. Tetapi setelah dilakukan pemeriksaan dan pendataan ternyata yang bisa memenuhi unsur hanya 81 warga binaan.

"Tetapi sangat disayangkan karena di Rutan ada TPS karena penentuan sebelum daftar pemilih ditetapkan. Maka para warga binaan akan memilih di TPS terdekat. Akan dilakukan penjemputan ke rutan," ungkapnya.

Ditempat yang sama Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas I Tanjungpinang Harry Suriyadi berharap warga binaan gunakan hak pilih sebagai warga Tanjungpinang.

"Ketika memilih diharapkan agar tertib, menjaga tata aturan yang berlaku," tutupnya.

Editor: Yudha