Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bagikan Minuman Kaleng, Panwaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Pilkada Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Sabtu | 23-06-2018 | 12:04 WIB
Panwaslu-TPI2-btd.jpg Honda-Batam
Anggota Panwaslu Kota Tanjungpinang. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Tanjungpinang menemukan dugaan pelanggaran pemilu terhadap paslon nomor 2 Pilwako Tanjungpinang karena membagikan minuman kaleng saat masa kampanye, Selasa (12/6/2018) lalu.

"Jadi pada saat kami melakukan pengawasan ada satu temuan dugaan pelanggaran pemberian materi lainnya dalam bentuk minuman kaleng oleh Paslon 2. Kita sebelumnya juga sudah melakukan penelusuran dan barang bukti sudah kita dapat," ungkap Muhammad Zaini, Koordinator Devisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Tanjungpinang, usai menghadiri rapat koordinasi kesiapan pelaksanaan Pilkada Tanjungpinang di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (22/6/2018).

Zaini menyampaikan, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon nomor urut 2 sudah diproses dan dirapatkan. Hasil rapat pleno dan temuan itu langsung diberikan ke sentra Gakkumdu.

"Tetapi yang kami sayangkan itu terlapor sudah dua kali dilakukan pemanggilan untuk mengklarifikasi tetapi tidak datang juga," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Selama proses tahapan Pilkada Tanjungpinang, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) menemukan 6 pelanggaran Pilkada.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Tanjungpinang, Muhammad Zaini mengatakan ada enam pelanggaran yang teregister, seperti juga pelanggaran kampanye di dalam rumah ibadah, video throne, pakai baju salah satu nama paslon dan pembagian air kaleng kepada warga Tanjungpinang jelang lebaran.

Editor: Yudha