Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KP-PRP Dukung Keputusan MK Tolak Outsourcing
Oleh : Redaksi
Kamis | 19-01-2012 | 18:27 WIB
anwar PRP.jpg Honda-Batam

 Anwar Ma'ruf, Ketua KP-PRP. Foto:batamtoday

BATAM, batamtoday - Komite Pusat Perhimpunan Rakyat Pekerja (KP-PRP) mendukung sepunuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi tertanggal 17 Januari 2012 lalu yang memutuskan aturan untuk buruh kontrak (outsourcing) dalam UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. 

 

"Keputusan tersebut tentu saja akan disambut dengan sukacita oleh seluruh buruh di Indonesia, yang selama ini dijajah dengan sistem kerja kontrak atau outsourcing," kata Anwar Ma'ruf, Ketua KP-PRP dalam rilisnya kepada batamtoday, Kamis (19/1/2012). 

Anwar mengatakan buruh selama ini hanya dianggap sebagai sebuah komoditas oleh para pemilik modal dan sebagai satu elemen kecil dari mesin produksi yang akan mendatangkan keuntungan.  

Dalam cara pandang seperti ini, lanjutnya, maka tidak aneh jika para pemilik modal ingin merasakan keuntungan yang sangat besar. 

"Maka buruh lah yang akan menjadi objek pertama yang ditindas," kata dia. 

Menurut Anwar sistem outsourcing yang dijalankan oleh rezim neoliberal selama ini telah membuat kepastian kerja bagi buruh menjadi hilang, karena sewaktu-waktu buruh bisa saja di PHK atau diberhentikan.  

Dengan tidak adanya jaminan kepastian kerja, maka rakyat pekerja di Indonesia juga akan pasrah ketika rezim neoliberal menerapkan politik upah murah.  

"Inilah akhirnya yang dinamakan rakyat pekerja di Indonesia sebagai penjajahan gaya baru," ujarnya. 

Anwar mengatakan praktik sistem outsourcing selama bertahun-tahun terhadap rakyat pekerja di Indonesia tentu saja akan berakibat kepada menurunnya kualitas hidup rakyat pekerja di Indonesia. Hal ini dikarenakan sebagian besar rakyat di Indonesia adalah pekerja atau buruh.  

Dengan penerapan sistem kerja outsourcing selama ini, Anwar menyebutkan cukup menunjukkan bagaimana rezim neoliberal melihat rakyatnya di Indonesia. Rakyat Indonesia hanya dijadikan sapi perahan bagi pemilik modal, dan direstui oleh penguasa yang duduk di rezim neoliberal. 

"Keputusan MK terhadap aturan pekerja kontrak (outsourcing) hanyalah salah satu buah perjuangan rakyat pekerja di Indonesia selama ini. Namun perjuangan tersebut tentu saja tidak berakhir dengan adanya keputusan MK tersebut. Selama kesejahteraan bagi rakyat pekerja belum tercapai, selama itu pula perjuangan rakyat pekerja akan dijalankan," tegasnya. 

Seiring dengan munculnya putusan MK itu, Anwar meminta agar Kementerian Tenaga Kerja dan Disnaker di berbagai daerah harus menghentikan praktik perusahaan dan agensi penyalur outsourcing yang selama ini menyediakan supply bagi hubungan kerja yang bertentangan dengan UUD 1945. 

Selain itu, dirinya juga menyerukan kepada seluruh rakyat pekerja dan seluruh serikat buruh/pekerja untuk melakukan pendataan bagi mereka yang masih berstatus outsourcing untuk dialihkan menjadi pekerja tetap dengan diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tempat kerjanya. 

"Kami mendorong penyebarluasan kabar baik tentang pelarangan outsourcing ini ke seluruh tempat kerja, seperti pabrik dan perusahaan serta pemukiman buruh agar semua pihak mentaati sistem hubungan kerja sesuai dengan konstitusi UUD 1945," tukasnya. 

KP-PRP juga mengajak seluruh unsur rakyat pekerja di Indonesia untuk berkonsolidasi menyongsong Hari Buruh Internasional 1 Mei 2012 dengan target seluruh praktik outsourcing segera dihapuskan.