Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jual 3 Butir Ekstasi, Nur Divonis 4 Tahun Penjara
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Kamis | 19-01-2012 | 17:01 WIB
x-tacy.jpg Honda-Batam

Ilustrasi.

BATAM, batamtoday - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun kepada Nur Sarifudin (26) karena tertangkap tangan hendak menjual narkotika golongan satu, ekstasi sebanyak tiga butir di kawasan Nagoya Newton. 

Dalam persidangan yang digelar terbuka untuk umum, hakim ketua Soebandi saat membacakan putusan mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melanggar pasal melanggar pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. 

"Divonis hukuman empat tahun penjara dengan denda Rp800 juta subsider satu tahun kurungan dan dikurangi masa tahanan," kata Soebandi, Kamis (19/1/2012). 

Mendengar putusan tersebut, terdakwa hanya pasrah. Terlihat wajahnya pucat pasi dengan mata berkaca-kaca. Dengan terpaksa, terdakwa mengatakan menerima putusan tersebut. 

Demikian halnya dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hesti Sitorus yang sidang sebelumnya menuntut hukuman enam tahun penjara juga mengatakan menerima putusan hakim. 

Terdakwa sendiri ditangkap oleh anggota Polsek Lubuk Baja pada tanggal 8 Oktober 2011 lalu saat menjual ekstasi dengan berat masing-masing 0,6 gram di tempat hiburan Nagoya Newton.