Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BAP Oknum Polisi Batam Masih di Penyidik

Oknum Polisi Pengedar Sabu Dituntut 7 Tahun
Oleh : Charles/Dodo
Rabu | 18-01-2012 | 18:03 WIB
M.Taufik_Oknum_Polisi_yang_menjadi_Koordinator_Pengedar_Sabu_pada_sejumlah_Oknum_Polisi_di_Dabo_Singkep_Lingga.JPG Honda-Batam

M.Taufik Oknum Polisi yang menjadi Koordinator Pengedar Sabu pada sejumlah Oknum Polisi di Dabo Singkep Lingga

TANJUNGPINANG, batamtoday - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Lingga, Junaidi menuntut terdakwa M. Taufik, oknum anggota Polres Lingga dengan hukuman 7 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider lima bulan kurungan karena terbukti menjadi bandar narkotika jenis sabu. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang lanjutan di PN Tanjungpinang, pada Selasa, (17//2012). 

Dalam tuntutannya, Junaidi menyatakan terdakwa M. Taufik terbukti secara sah dan meyakinkan, tanpa hak memiliki mengedarkan narkotika jenis sabu, sebagaimana dakwaan Primer melanggar pasal 114 juncto pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Hendi Amerta SH yang menjadi kuasa hukum M. Taufik merasa berkeberatan dengan tuntutan itu dan menyatakan akan mengajukan Pledoi secara tertulis. Selanjutnya, Jalii Sairin SH yang menjadi ketua Majelis Hakim menyatakan memberikan waktu bagi kuasa hukum terdakwa untuk menyusun pledoi/pembelaan pada sidang berikutnya.  

Sebagaimana diberitakan batamtoday sebelumnya, M.Taufik merupakan oknum Polisi di Lingga, menjadi pengedar dan pemasok narkotika jenis sabu, yang dibelinya dari seorang oknum Polisi di Batam dan diedarkanya di Lingga dengan menyuruh terdakwa Sanika alias Soni yang sudah dihukum 5 tahun oleh PN Tanjungpinang. 

M. Taufik sendiri ditangkap dan diproses hukum setelah sebelumnya Polisi menangkap Sanika Alias Soni saat melakukan transaksi narkotika kepada polisi yang menyamar pada 3 Agustus 2011 lalu, di depan Toko Safarim Jalan Sei Tajam Dabo Singkep. 

Sanika alias Soni mengakui kalau dirinya merupakan kurir ataupun suruhan dari MTaufik, yang membeli sabu-sabu dari Batam, lalu mengirimkannya ke Lingga melalui MV Batavia, dan kemudian sebelum dijual paket sabu-sabu tersebut, terlebih dahulu dipecah menjadi paket hemat (Pahe).   

BAP Oknum Polisi Batam Belum P21

Sementara itu, Kejaksaan negeri Lingga menyatakan untuk BAP oknum Polisi di Batam berinisial Fa hingga saat ini, belum dilimpahkan oleh penyidik Satreskrim Polres Lingga. 

"Tapi SPDP tersangka atas nama Fa ini sudah masuk, dan kemarin BAP-nya sudah masuk, dan karena ada kekurangan sedikit hingga kita P19-kan. Dikembalikan ke penyidik dengan petunjuk jaksa, agar dipenuhi," ujar Junaidi SH.       

Junaidi SH juga mengatakan, dalam waktu dekat setelah petunjuk dari jaksa dipenuhi oleh Polisi, akan segera di P21-kan ke kejaksaan dan dilakukan penuntutan untuk dilimpahkan ke pengadilan. 

"Berkasnya mudah-mudahan akan segera P21, tetapi memang, di tingkat penyidik, yang bersangkutan tidak di tahan," sebut Junaidi.